OGAN ILIR, - Dalam kasus pemecatan 109 tenaga medis RSUD Ogan Ilir, nama Direktur RSUD Ogan Ilir dr Rorreta Arta Guna Riama ikut disebut terindikasi melakukan maladministrasi oleh lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel.
Nama dr Rorreta disebut terlibat dalam pemecatan 109 tenaga medis itu oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah.
Hal itu disampaikan Rorreta saat diminta tanggapan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang meminta pembuktian soal maladministrasi terkait pemecatan 109 tenaga medis.
Direktur RSUD Ogan Ilir dr Rorreta Arta Guna Riama menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam pemecatan tersebut. Pihak RSUD Ogan Ilir juga tidak pernah memberikan memo untuk pemecatan pegawainya itu.
Selain itu, jelas dr Rorreta, pemberhentian itu sudah sesuai prosedur karena sudah melalui rapat dan dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setda Ogan Ilir, termasuk sudah ditandatangani pejabat berwenang dalam hal ini Sekda Ogan Ilir dan Asisten 1.
"Pemecatan bukan oleh direktur, (keputusan itu) sudah melalui rapat dan dikonsultasikan ke Bagian Hukum dan ada paraf dari pejabat berwenang Sekda dan Asisten 1", terang dr Rorreta melalui pesan WhatsApp Rabu (8/7/20).
Rorreta menolak dikatakan bahwa nama-nama tenaga kesehatan yang dipecat itu berasal dari usulan RSUD Ogan Ilir. Rorreta menegaskan pihak RSUD Ogan Ilir tidak pernah memberikan memo (109 tenaga kesehatan) untuk diberhentikan.
"Kami tidak pernah memberikan memo (109 tenaga kesehatan) untuk diberhentikan, kalau diminta nama-nama nakes maka kami berikan", jelas dr Rorreta.
Ia sendiri mendukung jika ada evaluasi terhadap pemecatan 109 tenaga kesehatan seperti yang disampaikan Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam.
"Apa pun keputusan Bapak Bupati akan kami hormati dan kami dukung", tegas Rorreta.
Terakhir dr Rorreta mengingatkan bahwa sebelum melakukan pemecatan, pihak RSUD Ogan Ilir sudah pernah memanggil para tenaga kesehatan yang mogok kerja itu untuk kembali masuk. Pemanggilan itu bahkan dilakukan sebanyak dua kali.
"RSUD sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap 109 nakes itu untuk kembali bekerja sebelum diberhentikan", pungkas Rorreta.
Seperti diberitakan lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel Jumat minggu lalu telah mengeluarkan siaran pers hasil pemeriksaan dan klarifikasi pemberhentian 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir.
Sejumlah pihak dari perwakilan 109 tenaga kesehatan, Ketua DPRD Ogan Ilir, Kabag Hukum Pemkab Ogan Ilir, organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia Wilayah Sumatera Selatan hingga Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir telah diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan itu, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah, ditemukan dugaan mengarah ke perbuatan maladministrasi oleh Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam saat memecat ke 109 tenaga kesehatan tersebut. (Sumber : kompas.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar