(kompas.com)
PALEMBANG, - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) berkesimpulan bahwa Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam telah melakukan malaadministrasi dalam pemberhentian 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir 20 Mei lalu.
Kesimpulan Ombudsman tersebut disampaikan setelah menyerahkan hasil Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Pemeriksaan kasus pemberhentian 109 tim medis di RSUD Ogan Ilir yang dilakukan selama 2 bulan kepada Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam diwakili Sekretaris Daerah Herman di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel di Palembang, Rabu (22/7/20).
Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, ada lima temuan dari hasil pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ombudsman Sumsel.
Kelima temuan itu adalah keputusan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam memberhentikan 109 tenaga honorer di RSUD Ogan Ilir yang tidak berdasarkan usulan ataupun pendapat resmi yang dikeluarkan oleh RSUD Ogan Ilir adalah tindakan yang tidak patut sebagai kepala lembaga atau pimpinan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu tambah Adrian, dalam pertimbangannya saat memberhentikan 109 tenaga kesehatan tersebut Bupati Ogan Ilir mengatakan bahwa ke 109 tenaga kesehatan itu telah melanggar kode etik tenaga kesehatan karena dianggap lari dalam tugas dan tidak mau melayani pasien Covid-19.
"Namun faktanya pelanggaran dan tindakan yang menyalahi kode etik yang dimaksud tidak dapat dijelaskan secara kongkrit seperti berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan dan pendekatan pada alat bukti yang mumpuni agar pelanggaran yang dituduhkan oleh Bupati Ogan Ilir dapat dibuktikan kebenarannya secara tertulis oleh pejabat yang berwenang yang fokus pada pada etika profesi tenaga kesehatan yakni Pengawas Internal RSUD Ogan Ilir atau organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan atau Ikatan Bidan Indonesia (IBI)", jelas M Adrian Agustiansyah di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel di Palembang, Rabu (22/7/20).
Poin lain dalam temuan Ombudsman Sumsel, dikatakan oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam bahwa alasan pemberhentian 109 tenaga kesehatan adalah karena mereka tidak masuk selama lima hari berturut-turut.
Faktanya, berdasarkan perhitungan, 109 tenaga kesehatan yang diberhentikan dengan tidak hormat itu tidak ada yang tidak masuk selama lima hari berturut-turut karena para pegawai selama tanggal 15 Mei 2020 sampai dengan 20 Mei 2020 dalam jadwal yang telah ditentukan diantara tanggal tersebut ada 1 atau 2 hari waktu libur yang merupakan hak dari tenaga kesehatan selama bekerja di RSUD tersebut.
"Bahkan ada petugas 2 petugas kesehatan yang saat sedang cuti melahirkan dan 1 orang sudah mengundurkan diri", kata M Adrian Agustiansyah.
Lebih parah lagi ungkap Adrian, ternyata nomor surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati Ogan Ilir Nomor 109/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020 terdapat nomor yang telah terbit terlebih dahulu yaitu nomor Sentra Hak Kekayaan Intelektual Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Ogan Ilir dengan nomor 191/Kep/Balitbangda/2020 tertanggal 6 Februari 2020.
"Temuan terakhir adalah tidak ada surat pengangkatan atau dokumen resmi yang menyatakan jika 109 tenaga kesehatan bekerja di RSUD Ogan Ilir. Hanya surat keputusan pemberian insentif honorarium dari Bupati Ogan Ilir dan surat perjanjian yang menjadi pedoman mereka selama bekerja", jelas M Adrian Agustiansyah lagi.
Nah terkait temuan-temuan itu jelas M Adrian Agustiansyah, Ombudsman Sumsel telah memberi tindakan korektif sebagai sebagai upaya perbaikan.
Tindakan korektif yang dimaksudkan M Adrian adalah Bupati Ogan Ilir membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer kesehatan RSUD Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020 lalu.
Selain itu Ombudsman Sumsel meminta Bupati Ogan Ilir mengembalikan hak dan kedudukan 109 tenaga di lingkungan RSUD Ogan Ilir maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
"Ombudsman Sumsel juga meminta Bupati Ogan Ilir melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Ogan Ilir termasuk kedudukan Direktur RSUD sebagai pejabat yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan RSUD Ogan Ilir dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan apabila nantinya ditemukan kesalahan yang dilakukan maka dapat diberikan sanksi atau pembinaan sesuai tingkat kesalahannya", tegas Adrian.
Ombudsman Sumsel tegas Adrian memberikan waktu 30 hari kerja bagi terlapor untuk melakukan tindakan korektif yang dimaksud. (Sumber : kompas.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar