JAKARTA, - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 saat menggelar jumpa pers.
Ilyas sempat menimbulkan pro-kontra saat mengadakan jumpa pers secara tatap muka, Senin (27/7/20). Sebab saat itu ia telah dinyatakan positif Covid-19.
"Yang datang harus menerapkan physical distancing menggunakan masker. Artinya boleh dong beliau conference, tetapi tentu jaraknya harus 1,5 meter, enggak ada persoalan sepanjang masih dalam konteks protokol kesehatan", kata Akmal, Selasa (28/7/20).
Dia mengapresiasi keberanian Ilyas mengumumkan ke publik bahwa ia terpapar Covid-19. Dia percaya tak mudah bagi seorang kepala daerah untuk membuka ke publik soal Covid-19.
Akmal juga yakin Ilyas menggelar jumpa pers bukan untuk membahayakan awak media. Namun ia hendak memberikan edukasi bagi masyarakat bahwa Covid-19 bisa menular ke siapa saja.
"Ini langkah bagus memberi warning ke semua pihak agar tidak menyebar lebih luas. Kita apresiasi apa yang dilakukan bupati tetapi sekali lagi harus diikuti dengan protokol kesehatan yang tepat", ucapnya.
Lebih lanjut, Akmal berharap Ilyas segera pulih agar bisa melanjutkan tugasnya. Dia meminta Ilyas beristirahat untuk sementara waktu.
"Dia harus melakukan isolasi mandiri kemudian membuat jarak dengan semua orang. Terkait tugas-tugasnya bisa dilaksanakan oleh wakil. Kalau wakil tidak ada, bisa sekda", ucap Akmal.
Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam menyita perhatian publik karena menggelar jumpa pers usai terpapar Covid-19. Dia mengundang awak media massa ke rumah dinasnya pada Senin (27/7/20), mengumumkan bahwa dirinya positif Covid-19.
Langkah Ilyas itu menuai kritik, terutama dari aliansi profesi jurnalis. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Prawira Maulana menyayangkan konferensi pers tatap muka langsung yang digelar oleh Ilyas. (Sumber : cnnindonesia.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar