Home

Sabtu, 11 Juli 2020

KPU Ogan Ilir di Warning Bawaslu


OGAN ILIR, - Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar me-warning Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir tentang pidana Pemutakhiran Data Pemilu.

Hal itu disampaikan Iskandar saat Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih yang digelar KPUD Ogan Ilir, Kamis (9/7/20).

"Selain sudah menjadi tugas dan fungsi, pidana Pemutakhiran Data Pemilih ini juga dalam rangka melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi", katanya.

Dalam paparannya di hadapan penyelenggara Pemilu dan anggota partai politik, Iskandar mengungkapkan bahwasanya sanksi pelanggaran data pemilih tidaklah ringan.

Sesuai dengan pasal 177 A UU No10 tahun 2016 tentang Pilkada Ayat 1 berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan paling lama 73 bulan dan denda paling sedikit 12 juta paling banyak 72 juta.

Pada ayat 2 ketentuan sangsi lebih berat jika pasal tersebut dilanggar oleh penyelenggara pemilihan atau sanksi pasangan calon dipidanakan sesuai dengan ayat 1 dan dipidana sepertiga dari ancaman hukuman.

Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang akan di laksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) beberapa waktu mendatang, merupakan proses awal pemutakhiran data pemilih.

"Proses awal pemutakhiran data pemilih yang sangat penting akan mempengaruhi kualitas daftar pemilih yang akan ditetapkan kemudian", ujarnya.

Bawaslu mengajak partai politik dan seluruh stake holder untuk secara aktif mengikuti proses pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan oleh KPU.

Bawaslu membuka posko pengaduan terkait pemutakhiran data pemilih yang tesebar di 16 Kecamatan dan 241 Desa.

"Silakan lapor ketika ada indikasi pelanggaran yang terjadi pada proses pemutakhiran data pemilih", jelasnya. (Sumber : beritapagi.co.id) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar