OGAN ILIR, - Pemkab Ogan Ilir memutuskan untuk mengkaji Laporan Akhir Hasil Penyelidikan (LAHP) Ombudsman Sumsel, terkait pemecatan 109 Tenaga Kesehatan di RSUD Ogan Ilir. Dimana dalam LAHP yang dikeluarkan, Bupati Ogan Ilir dituding Maladministrasi dalam pengeluaran Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut.
Sekda Ogan Ilir, Herman mengatakan pihaknya telah menerima langsung LAHP itu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Rabu (22/7/20). Tentu sebagai perwakilan, ia akan meneruskan LAHP tersebut ke Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam.
"Kami sudah menerima, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada kami, untuk kami sampaikan agar ditindaklanjuti", ujarnya.
Dalam keterangan resminya, Ombudsman menilai ada beberapa temuan yang mengarah ke maladministrasi. Seperti, tidak adanya surat atau dokumen resmi pengangkatan pegawai 109 Nakes yang dipecat dari RSUD Ogan Ilir itu.
Kemudian nomor SK pemecatan 191/KEP/RSUD/2020, yang rupanya nomor surat yang sama sudah dipakai untuk Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual Balitbangda Ogan Ilir yang sebelumnya sudah terbit pada 6 Februari 2020 lalu.
Kemudian, dari 109 Nakes tersebut tidak dapat dikatakan tidak bekerja selama 5 hari berturut-turut seperti yang disampaikan SK pemecatan, karena diantara tanggal itu ada waktu libur 1 - 2 hari yang merupakan hak dari Nakes itu.
Fatalnya lagi, ada 2 orang Nakes yang tengah cuti hamil dan seorang Nakes yang sudah dipecat 1 Maret 2020, tapi turut dipecat dalam SK tersebut.
Ombudsman juga menilai bahwa pertimbangan Bupati memecat Nakes yang dianggap tidak profesional itu, kurang tepat.
Sebab secara nyata pelanggaran atau tindakan yang menyalahi kode etik yang dimaksud tidak dapat dijelaskan secara kongkret, seperti berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan dan pendekatan pada alat bukti yang mumpuni, agar pelanggaran yang dituduhkan oleh Bupati dapat dibuktikan kebenarannya secara tertulis oleh pejabat yang berwenang serta fokus pada etika profesi tenaga kesehatan.
Seperti Pengawas Internal RSUD atau Organisasi Profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) atau Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Maka dari itu, Ombudsman merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar membatalkan dan mencabut SK Pemecatan tersebut, mengembalikan hak 109 Nakes yang dipecat, serta melakulan evaluasi terhadap manajemen RSUD Ogan Ilir.
Rekomendasi tersebut harus dijalankan paling lambat 30 hari sejak diputuskan, atau yang bersangkutan akan menjalankan pembinaan dari kementrian sesuai dengan Pasal 351 ayat 4 dan 5, UU No. 23 Tahun 2014.
Terlepas dari itu, Herman mengaku pihaknya telah melakukan investigasi dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. Dan juga, ia akan menyampaikan rekomendasi tersebut ke Bupati Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti.
"Jadi ini kan hasil rekomendasi, kita sampaikan ke Bupati. Nanti Bupati yang akan memutuskan, apa yang akan dilakukan", jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar