Home

Selasa, 07 Juli 2020

Pecat 109 Nakes, Ombudsman Nilai Bupati Ogan Ilir Maladministrasi, Ini Tanggapan Bupati


OGAN ILIR, - Masih ingat dengan kasus pemecatan sebanyak 109 orang tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Ogan Ilir yang dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam.

Nah, baru-baru ini Ketua Ombudsman Perwakilan Sumsel Adrian Agustiyansah mengeluarkan siaran persnya bahwa akan menyimpulkan dugaan maladminisrasi yang dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam atas pemecatan sebanyak 109 nakes RSUD Ogan Ilir.

"Ombudsman sudah mengumpulkan dan menemukan bukti valid, mengarah kepada tindakan Bupati Ogan Ilir dalam pemecatan 109 tenaga honorer kesehatan telah terjadi tindakan maladministrasi yang disangkakan", kata Adrian, Senin (6/7/20).

Hanya saja Adrian akan mengungkapkan secara lengkap saat penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Menanggapi siaran pers Ombudsman tersebut, Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam justru mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya terhadap pemecatan sebanyak 109 nakes tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Tunjukkan bukti kesalahan saya, dengan menyebutkan maladministrasi, kalau memang ada tentu akan saya evaluasi. Namun yang jelas pemecatan yang dilakukan oleh saya, sudah sesuai dengan aturan, karena para nakes tersebut mogok kerja hingga 5 hari, ini jelas sudah keterlaluan dengan menelantarkan pasien yang akan berobat", kata Ilyas, (6/7/20).

Ditambah lagi tuntutan yang mengada-ada oleh para Nakes.

"Mereka (nakes) menuntut agar disiapkan APD dengan standar, La..APD sudah kami siapkan, rumah singgah ada, insentif sudah dianggarkan", kata Bupati.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Rizal Mustopa yang selama ini berjuang membantu para nakes yang dipecat, masih terus berjuang untuk membantu para nakes agar bisa kembali bekerja, karena mereka ada yang sudah berkerja hingga 7 tahun.

"Soal adanya siaran pers dari Ombusdman yang menyebutkan telah terjadi maladminitrasi oleh Bupati Ogan Ilir atas pemecatan tersebut, Komisi IV DPRD akan terus mengawalnya, bahkan kesimpulan yang diambil oleh Ombudsman tersebut sumber datanya juga dari Komisi IV DPRD OI", kata Rizal Mustopa.

Bahkan Rizal Mustopa mengatakan, pihaknya melalui lembaga DPRD akan mengusulkan pembentukan pansus dalam menyikapi masalah pemecatan nakes bila belum juga disikapi secara bijak oleh Bupati.

"Kalau perlu kami akan melakukan mosi tidak percaya kepada Bupati", ujarnya. (Sumber : sumeks.co) @oganilirterkini


Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar