Home

Selasa, 07 Juli 2020

Soal Pemecatan 109 Nakes, Komisi IV DPRD OI Bisa Ajukan Pansus Sampai Mosi Tidak Percaya


OGAN ILIR, - Komisi IV DPRD Ogan Ilir akan berkomitmen untuk mengawal kasus pemecatan 109 Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Ogan Ilir, beberapa waktu lalu.

Terberat, mereka akan melakukan rapat pansus hingga melayangkan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Ogan Ilir.

Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang akan dikeluarkan oleh Ombudsman Sumsel.

Sebab dalam laporan itu, keputusan Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam yang memecat 109 Nakes itu diduga terjadi maladministrasi.

"Kita selaku Komisi IV, akan kita pantau terus sesuai regulasi dan tupoksi kami. Nanti kalau Ombudsman telah mengeluarkan LAHP, maka kami akan perjuangkan terus", ujarnya, Senin (6/7/20).

Ia menyayangkan keputusan Bupati Ogan Ilir yang mengeluarkan SK Bupati Ogan Ilir, nomor 191/KEP/RSUD/2020 terkait pemecatan tersebut. Ia sebelumnya berharap jika Bupati menyikapi permasalahan tersebut secara arif dan dari sisi kemanusiaan.

"Kami prihatin, harusnya dipertimbangkan secara arif bahwa mereka telah mengabdi tidak dalam jangka waktu pendek. Dan mereka tidak mendapatkan timbal balik yang sepadan. Kami tetap komitmen mengupayakan untuk mengembalikan posisi semula, walaupun tidak saat ini", tegasnya.

Jika nantinya LAHP, Ombudsman Sumsel, yang rencananya akan keluar pertengahan Juli nanti, pihaknya akan mengawal apakah hasil LAHP itu akan dilaksanakan oleh Bupati Ogan Ilir.

Bahkan nanti, jika LAHP tidak dijalankan pihaknya akan melihat langkah-langkah yang bisa diambil. Bisa saja langkah yang diambil mosi tidak percaya terhadap pemda, dan langkah-langkah prosedur yang dapat diambil oleh DPRD Ogan Ilir.

"Kami akan dorong ke Pansus, bisa juga jadi tahapan-tahapan berikutnya. Kalau memang nanti ada satu fraksi yang akan mengusulkan tindakan lebih jauh, akan kita tindak lanjuti", jelasnya.

Sebelumnya, pemecatan 109 Nakes di RSUD Ogan Ilir kembali memasuki babak baru. Ombudsman Sumsel, dalam press rilisnya menyampaikan adanya dugaan maladministrasi berupa penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan prosedur.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) akan dilayangkan pertengahan bulan Juli ini. Menanggapi hal tersebut, Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam mengatakan, kalau kesimpulan tersebut baru sebatas dugaan.

"Kalau mengarah, berarti belum. Mengarah ke arah tidak baik, berarti belum dikerjakan. Kalau salah katakan yang salah, mana yang salah, kita akan perbaiki", ujarnya, Senin (6/7/20). (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini


Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar