Home

Sabtu, 25 Juli 2020

Petahana Wajib Cuti Jika Ingin Maju Pilkada


OGAN ILIR, - Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Sumsel Ahmad Rizal menyebut Bupati Ogan Ilir HM. Ilyas Panji Alam belum mengajukan cuti untuk maju Pilkada 2020 mendatang.

Sejauh ini, ungkapnya, baru Bupati Pali Heri Amalindo yang sudah mengajukan cuti. Padahal kewajiban cuti adalah syarat mutlak untuk mengikuti pilkada 9 Desember mendatang.

Pihaknya memberikan batas waktu kepada incumbent yang maju di Pilkada 2020 dari tanggal 4 sampai 6 September untuk segera mengajukan cuti.

"Ya, baru Bupati PALI yang baru mengajukan cuti untuk maju di Pilkada 2020 saat ini. Selain itu juga kita memberikan batas waktu dari tanggal 4 sampai 6 September kepada incumbent yang maju. Ya wajib cuti, kalau tidak kan tidak boleh, berarti kurang lengkap syaratnya ke KPU Ogan Ilir", kata Ahmad Rizal usai menghadiri acara pemilihan serentak KPU Ogan Ilir di Gedung Caram Seguguk Indralaya, Kamis (23/7/20).

Dikatakannya, untuk Bupati yang nantinya akan maju pengajuan cutinya akan secepat mungkin di proses.

"Bupati yang ingin maju kembali di Pilkada 2020 ini secepat mungkin akan kami proses pengajuan cutinya dan juga mereka harus izin terlebih dahulu dengan Gubernur Sumsel H Herman Deru jika dirinya ingin maju", ujarnya.

Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam mengatakan, sebagai salah satu peserta dirinya sudah mengajukan cuti tapi masih dalam proses.

"Saya sudah mengajukan cuti untuk maju di Pilkada 2020 namun masih proses kita tunggu tanggal mainnya", ujarnya. (Sumber : kabar28.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar