Home

Jumat, 31 Juli 2020

Polsek Muara Kuang Amankan Tersangka Curas


OGAN ILIR, - Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Provinsi Daerah Lebak Luhus Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten  Ogan Ilir, Kamis (30/7/20).

Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang berinisial UW (34) warga Dusun II Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Muara Enim, sedangkan seorang pelaku yang berinisial JY (19) melarikan diri atau DPO dengan identitas korban Lindawati (27) warga Dusun III Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Muara Kuang IPTU Dwi Haryanto mengatakan, "Kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang pelaku ini terjadi dengan cara tersangka mencegat korban di jalan dalam kebun, lalu tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu dibagian punggung belakang sehingga sepeda motor milik korban terbalik dan tersangka JY membawa lari 1 unit sepeda motor milik korban ke arah Desa Tanjung Kemala Kabupaten Muara Enim", jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi jika tersangka yang melakukan curas tersebut berada di dalam kebun Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir pada Senin (27/7/20).

Sekira pukul 15.00 WIB unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Kuang IPTU Dwi Haryanto didampingi oleh Kanit Reskrim AIPTU Tan Putra dan personil unit Reskrim beserta anggota Pol Subsektor Rambang kuang melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam kebun di bantu oleh warga masyarakat Desa Tambang Rambang lalu tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Sumber : Polres Ogan Ilir) @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar