OGAN ILIR, - Jajaran Sat Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil melakukan penangkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.
Kejadian tindak pidana tersebut terjadi di Komplek Cinta Manis Jalan Krakatau No. 04 Ds. Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda yang bertempat di Komplek Cinta Manis Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan mengambil motor milik korban.
Dibawah Pimpinan Kapolsek Tanjung Batu AKP Mujamik Harun dan Kanit Reskrim IPTU Herman dan personilnya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sadang berada di Kelurahan Timbangan Indralaya dan pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari atas seng dan kemudian dilakukan pengejaran dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Lalu tersangka berikut barang bukti sepeda motor hasil curian dibawa dan diamankan. (Sumber : Polres Ogan Ilir) @oganilirterkini
Link sumber :
Saya mintak ini orang hukum seberat berat nya karena ini orang pengedar narkotika jenis sabu sabu dan juga jenis apa aja narkoba ini orang komsusi barang haram kalau pihak hukum tidak bisa hukum seberat berat nya
BalasHapus