Home

Minggu, 05 Juli 2020

UPDATE 109 Tenaga Kesehatan Dipecat di RSUD Ogan Ilir, Ombudsman Sebut Dugaan Maladministrasi


OGAN ILIR, - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan telah selesai melakukan penyelidikan terkait dugaan maladministrasi dalam pemecatan 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir pada bulan Mei lalu.

Kepala perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelesaian penyelidikan laporan. Mulai dari tenaga honorer kesehatan yang diberhentikan, Ketua DPRD Ogan Ilir, Organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia Wilayah Sumatera Selatan.

"Termasuk Kabag Hukum Pemkab Ogan Ilir, Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir, sampai kepada Bupati Ogan Ilir Direktur RSUD Ogan Ilir juga sudah dimintai keterangan", ujar Adrian dalam siaran pers, Jumat (3/7/20).

Dari hasil pemeriksaan, Adrian menuturkan pihaknya sudah mengumpulkan dan menemukan bukti valid terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan terlapor dalam hal ini Bupati Ogan Ilir.

Dugaan maladministrasi terkait pemberhentian yang dilakukan Bupati Ogan Ilir tersebut yakni penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.

"Hasil penyelidikan mengarah pada tindakan Bupati Ogan Ilir dalam memberhentikan ratusan tenaga kesehatan honorer di RSUD Ogan Ilir beberapa waktu lalu telah terjadi tindakan maladministrasi sepertinya yang disangkakan", ujarnya.

Meski begitu, kata Adrian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksan dan penyelesaian laporan, bahwa keseluruhan hasil pemeriksaan yang dilakukan akan disusun dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP).

Di dalamnya tertuang bentuk maladministrasi yang dilanggar (jika ada).

"Apabila ditemukan tindakan maladministrasi, maka akan dilakukan tindakan korektif. Diberikan waktu 30 hari kepada pihak terlapor untuk dipatuhi dan dilaksanakan agar dapat diselesaikan. Ini sifatnya mengikat dan terdapat konsekuensi hukum bagi yang tidak mematuhinya", ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, salah satu konsekuensi yang akan dijalankan apabila LAHP yang diterbitkan Ombudsman Sumsel tidak dipatuhi dan dilaksanakan sebagai mana mestinya, maka Ombudsman Perwakilan Sumsel akan meneruskan LAHP tersebut ke Ombudsman RI di Jakarta.

Tujuannya adalah untuk penguatan dan ditingkatkan menjadi rekomendasi yang bersifat final dan mengikat bagi Bupati Ogan Ilir selaku terlapor.

Hal ini juga sebagaimama ketentuan dalam pasal 351 ayat 4 dan 5 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dalam pasal tersebut berbunyi kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat dan kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut akan diberi sanksi.

"Sanksi itu berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat lain yang ditunjuk", ujarnya.

Seperti diketahui, 109 tenaga kesehatan itu diberhentikan secara tidak hormat sebagaimana yang tertuang dalam SK Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam itu menyebut, para tenaga honorer itu telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut saat negara membutuhkan tenaga mereka guna menghadapi Covid-19 di Ogan Ilir. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini


Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar