Home

Selasa, 08 September 2020

KPUD OI Tanggapan Serius Aksi LAI BPAN

OGAN ILIR, - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir akan menanggapi serius terkait aksi demo yang dilakukan oleh Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Provinsi Sumatra Selatan di depan kantor KPUD, Senin (7/9/20).

Diketahui, ratusan masa yang menamakan dirinya sebagai LAI BPAN Povinsi Sumsel melakukan aksi demo di depan kantor KPUD Kabupaten Ogan Ilir, menutut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana.

"Ya, kita akan menanggapi serius atas laporan yang diberikan oleh Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sumatra Selatan yang diberikan ke KPUD, terkait laporan pelanggaran yang dilakukan petahanan," kata Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati.

Ia menambahakan, KPUD juga akan mengkaji terlebih dahulu dalam waktu beberapa hari terkait laporan tersebut.

"Kita akan mengkaji terlebih dahulu beberapa hari ini, apakah benar adanya pelanggaran aturan PKPU atau tidak, setelah itu barulah kita dapat menyimpulkannya," terangnya.

Koordinator Aksi Yongki Ariansyah mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dihimpun oleh tim investigasi LAI BPAN Provinsi Sumsel, ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh petahana.

"Ya, dari informasi yang ada kita menemukan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan petahana, oleh karena itu kita menuntut KPUD untuk mengusut tuntas terkait indikasi tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan, ada beberapa item indikasi tuntutan dalam aksi demo tersebut yang disampaikan secara tertulis ke KPUD.

"Ada beberapa item tuntutan kami yang kami berikan secara tertulis ke KPUD OI, bahwa petahana diduga memanfaatkan bantuan beras dari Pemerintah Pusat dalam situasi pandemi Covid-19 dengan memasang foto dirinya dikarung beras yang terindikasi kampanye terselubung," bebernya.

Selain itu juga, menurut dia, petahana juga melakukan pergantian pejabat. Padahal, hal itu tidak boleh dilakukan dalam rentang 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

"Sebagai petahana diduga menggunakan kewenangannya, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik didaerah sendiri mau pun di daerah lain," tungkasnya. (Sumber : palpres.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar