Home

Selasa, 08 September 2020

Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan di Desa Penyandingan Sungai Pinang

OGAN ILIR, - Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di pondok Dusun II Rt. 01 Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

Aksi pembacokan yang dilakukan FS (21) terhadap korban terjadi Sabtu (5/9/20) lalu di sebuah warung milik Aan. Menurut keterangan saksi-saki antara korban dan pelaku pernah ada permasalahan sebelumnya.

Sampai pada saat kejadian antara korban dan pelaku bertemu di TKP dan korban sempat menantang pelaku. Pelaku berupaya menghindari keributan dengan kembali kerumahnya. Karena pelaku selalu ditantang oleh korban dengan senjata tajam, akhirnya pelaku mengambil parang dari teras rumahnya dan mendatangi korban yang sedang duduk di warung.

Disana pelaku sempat menanyakan kepada korban bagaimana penyelesaian permasalahan, namun korban malah mencabut senjata tajam jenis pisau dari balik pinggangnya yang akan menusuk pelaku, melihat hal tersebut pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan parang yang dibawanya sebanyak 4 kali dan mengenai tubuh korban.

Atas kejadian tersebut korban dilarikan ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. Dan pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Raja.

Anggota Reskrim mendapat telepon dari pihak keluarga pelaku bahwa pelaku ada di rumahnya, tim kemudian bergerak dan pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

1 komentar: