Home

Selasa, 27 Oktober 2020

Beredar Hoax Putusan MA Tentang Gugatan Paslon, Bawaslu Ogan Ilir Akan Tempuh Jalur Hukum

OGAN ILIR, - Bawaslu Ogan Ilir merespons adanya kabar yang berseliweran di media sosial (medsos) mengenai beberapa isu Pilkada yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan gugatan dari paslon nomor 2 yang didiskualifikasi KPU Ogan Ilir.

Beredar pula pesan penyerta bahwa Bawaslu dan KPU tak bekerja secara profesional dan transparan.

"Ada oknum yang memang entah dimobilisasi, yang kelihatannya menggiring opini publik agar citra penyelenggara Pemilu terkesan negatif," kata Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar di Indralaya, Senin (26/10/20).

Seperti diketahui, diskualifikasi pasangan Ilyas-Endang oleh KPU Ogan Ilir pada 12 Oktober lalu, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ogan Ilir atas laporan pelanggaran oleh paslon nomor urut 2.

Setelah keputusan diskualifikasi ini, Bawaslu Ogan Ilir mendapat informasi ada sejumlah akun medsos yang menyebarkan berita bohong dan diduga bertujuan melemahkan penyelenggara Pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu Ogan Ilir.

"Ada upaya pelemahan terhadap penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu, Panwaslu, Panwascam," ujar Darmawan.

Menyikapi beredarnya sejumlah informasi yang belum pasti kebenarannya ini, Bawaslu Ogan Ilir kini melakukan pengawasan secara aktif.

"Kami sudah mendata ada beberapa akun medsos (penyebar hoaks) dan segera mengambil langkah hukum agar diproses pihak berwajib," kata Darmawan. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar