OGAN ILIR, - Kasat Res Narkoba AKP Jon Prama musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis shabu-shabu seberat 77,62 gram yang disita dari tersangka pasangan suami istri (pasutri) D dan SN pada (22/10/20) dan barang bukti dari tersangka G, F, dan F pemilik narkoba jenis shabu dengan berat 91,33 gram, 85 gram, dan 5,33 gram.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu- shabu ini dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kasatres Narkoba AKP Jon Pratama membacakan kronologis perkara terkait barang bukti yang akan dimusnahkan, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara melarutkan sabu ini dengan air, lalu diblender dan dibuang.
Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kasatres Narkoba dan para saksi yang hadir, seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar