Home

Rabu, 28 Oktober 2020

Jubir MA Membenarkan Soal Putusan MA Kabulkan Permohonan Ilyas-Endang

PALEMBANG, - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

"Benar pak," ujar Jubir MA Andi Samsan dihubungi melalui pesan whatsapp, Selasa (27/10/20).

Calon Bupati Ogan Ilir nomor urut 2 Ilyas Panji Alam yang sempat dibatalkan pencalonannya oleh KPU setempat, akhirnya akan kembali bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.

Hal ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ilyas Panji Alam.

"Iya, sudah dikabulkan MA," kata tim advokasi Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Firli Darta saat dihubungi, Selasa (27/10/20).

Firli sendiri belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan.

Kabar ini juga dibenarkan oleh Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Julian Gunhar.

"Alhamdulillah, permohonan keberatan keputusan diskualifikasi dikabulkan MA hari ini," kata Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Julian Gunhar, Selasa (27/10/20).

Sebelumnya, Ilyas- Endang melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.

Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA, dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.

Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH.

KPU OI sendiri mendiskualifikasi Ilyas-Endang setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu setempat.

Dimana calon Bupati petahana ini dianggap melakukan pelanggaran administrasi yang menguntungkan keduanya sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU OI. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar