Home

Minggu, 18 Oktober 2020

KPU Ogan Ilir Akan Adakan Debat Pilkada

OGAN ILIR, - KPU Ogan Ilir telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah melakukan rekapitulasi yang dilaksanakan secara transparan dan disaksikan Bawaslu Ogan Ilir.

Rekapitulasi juga disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari setiap 16 Kecamatan yang ada di Bumi Caram Seguguk.

Dari hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ogan Ilir ditetapkan sebanyak 294.729 orang.

"Jumlah DPT sebanyak 294.729 orang ini berdasarkan rekapitulasi dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 295.914," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Jumat (16/10/20).

"Artinya ada selisih 1.185 orang dari hitungan jumlah DPS ke DPT ini," kata Massuryati menambahkan.

Setelah menetapkan jumlah DPT, langkah yang dilakukan KPU Ogan Ilir selanjutnya seperti sosialisasi, kampanye dan tahapan lain.

"KPU Ogan Ilir juga akan melaksanakan debat pasangan calon," kata Massuryati.

Namun seperti diketahui, salah satu paslon yakni nomor urut 2, pasangan Ilyas-Endang telah diskulalifikasi pada 12 Oktober lalu.

Diskulalifikasi tersebut setelah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu yang mendapat laporan mengenai adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan paslon bersangkutan.

KPU Ogan Ilir menegaskan, paslon yang didiskualifikasi tak bisa mengikuti debat Pilkada.

"Karena sudah didiskualifikasi, maka tidak bisa mengikuti debat Pilkada," ucap Massuryati.

Ia juga sebelumnya mengatakan, pasangan Ilyas-Endang juga tak boleh kampanye.

Lalu seperti apa dan bagaimana mekanisme debat Pilkada dengan hanya satu paslon ? Massuryati mengungkapkan, mereka masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI.

Di lain pihak, pasangan Ilyas-Endang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan menunggu hasil putusan dalam waktu 14 hari setelah gugatan diajukan.

Hasil putusan MA ini akan menentukan apakah Ilyas-Endang tetap didiskulalifikasi atau justru sebaliknya gugatan dikabulkan dan dapat bertarung kembali di Pilkada Ogan Ilir.

"Untuk petunjuk lebih lanjut, kami menunggu surat atau perintah dari KPU RI," kata Massuryati.

KPU Ogan Ilir telah merampungkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Ogan Ilir pada 9 Desember mendatang.

Rekapitulasi ini dilaksanakan secara transparan dan disaksikan Bawaslu Ogan Ilir serta Panwaslu maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari setiap 16 Kecamatan yang ada di Bumi Caram Seguguk. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar