Home

Minggu, 04 Oktober 2020

KPU Ogan Ilir : Paslon Yang Melanggar Pasal 58 PKU No 13 Akan Disurati

OGAN ILIR, - KPU Ogan Ilir tegaskan lokasi kampanye harus didalam ruangan atau gedung, demi mencegah timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19 di Pilkada Ogan Ilir, kampanye harus dilakukan di dalam ruangan atau gedung, hal ini di sampaikan oleh Ketua KPU Ogan ilir Dra. Massuryati ketika ditanya untuk menanggapi salah satu pasangan yang masih melakukan kampanye di bawah tenda terbuka.

"Kami akan mengirimkan surat kepada kedua tim kampanye masing-masing pasangan calon untuk menghimbau dan mengingatkan, adapun apabila tim kampanye masing-masing pasangan calon masih melanggar ketentuan Pasal 58 Ayat 2 PKPU No 13 Tahun 2020 yang mengatur lokasi kampanye harus di dalam ruangan atau gedung, maka akan dapat di kenai sanksi, dan itu wewenang Bawaslu," kata Ketua KPU Ogan Ilir.

Sementara itu, Prahara Andrie Kusuma, mengatakan apa yang di sampaikan oleh Ketua KPU Ogan Ilir itu sudah tepat dan benar, karena Pasal 58 Ayat 2 PKPU No 13 Tahun 2020 sudah sangat jelas dan tidak perlu penafsiran lagi, jadi pelaksanaan kampanye dengan menggunakan tenda baik terbuka maupun tertutup jelas melanggar aturan.

"Bahkan dengan adanya surat maklumat Kapolri, memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk membubarkan kerumunan massa apabila kami melaksanakan kampanye tidak mematuhi protokol kesehatan. tambahnya," jelasnya. (Sumber : beritasriwijaya.co.id) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar