Home

Sabtu, 03 Oktober 2020

Pjs Bupati Ogan Ilir Tegaskan Penggunaan Uang Negara Sesuai Aturan

OGAN ILIR, - Pjs Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal menegaskan bahwa kebijakan yang diambil dalam proses pencairan dana harus mendapatkan rekomendasi. Sebagai bentuk kontrol agar penggunaan uang negara berjalan sesuai aturan.

"Wajarlah sebagai pimpinan daerah mengetahui yang dilakukan di dalam pemerintahannya. Soal aturan Permendagri No 13 tahun 2006, pastinya saya paham dan tidak perlu diajari lagi. Pemimpin daerah memiliki kewenangan mengambil kebijakan demi membenahi kinerja bawahannya dan utamanya menyelamatkan uang negara. Suatu kebijakan tidak boleh ditunda. Saya tidak ingin ada kesalahan dalam penggunaan uang negara. Saya tidak ingin kecolongan. Kita ingin komunikasi dan koordinasi yang transparan antara Pjs Bupati dan perangkat daerah. Selama saya menjabat tidak ingin terjadi kesalahan dalam penggunaan uang negara termasuk masalah administrasi," kata Aufa, Kamis (1/10/20).

Dirinya menepis isu yang mengatakan ia menghambat dalam proses pencairan yang berdampak pada terhambatnya pembangunan di Ogan Ilir.

"Tujuan kebijakan yang saya ambil tidak lain hanya sebagai kontrol agar semua berjalan dengan baik, dan akan saya tinjau kembali surat rekomendasi yang dikeluarkan. Berkaitan dengan saya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan DPRD. Saya rasa tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Contoh lampu lalu lintas di persimpangan jalan, kalau lampu warna merah tandanya kendaraan harus berhenti dan sebaliknya lampu hijau kendaraan boleh jalan. Namun suatu saat dalam kondisi jalan yang macet akibat listrik padam dan membuat lampu jalan tidak berfungsi sebagaimananya mestinya, sehingga menyebabkan kemacetan. Pertanyaannya apakah untuk mengambil kebijakan itu polantas harus lebih dulu melapor ke Kapolres atau Kapolda terlebih dahulu untuk minta petunjuk bagaimana mengatasi kemacetan?, jawabannya tentu tidak," jelasnya.

Aufa Syahrizal angkat bicara terkait statement Wakil Ketua I DPRD Wahyudi yang menuduh dirinya kurang paham dengan aturan Permendagri No.13 tahun 2006 tidak adanya koordinasi dengan pihak legislatif dalam mengeluarkan kebijakan surat No.800/078/III/2020 perihal rekomendasi pencairan yang tertuju kepada Bank Sumsel Babel, Rabu (29/9/20). (Sumber : lajusumsel.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar