Home

Kamis, 29 Oktober 2020

KPU Ogan Ilir Tunggu Email Resmi dari MA, Terkait Pembatalan Diskualifikasi Paslon No 2

OGAN ILIR, - KPU Ogan Ilir masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung (MA) mengenai pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi dari paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2.

"Sampai hari ini kami belum menerima putusan resmi dari MA (perihal pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi)," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, Rabu (28/10/20).

Karena belum mengetahui isi surat yang dimaksud, KPU Ogan Ilir belum dapat menentukan langkah apapun, termasuk menindaklanjuti isi keputusan surat dari MA.

"Kami harus tahu dulu amar putusannya seperti apa, apa yang diperintahkan kepada KPU Ogan Ilir," ucap Massuryati.

Jika sudah menerima surat resmi dari MA, selanjutnya KPU Ogan Ilir akan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan.

Berkaca pada transaksi surat dari MA sebelumnya, KPU Ogan Ilir mendapat pemberitahuan melalui email.

"Biasanya dikirim lewat email seperti tanggal 15 Oktober kemarin saat kami menerima surat pemberitahuan gugatan diskualifikasi dari paslon nomor 2. Dari semalam, hari ini, kami stand by terus mengecek kalau-kalau ada email masuk, tapi belum ada. Kami tidak libur selama tahapan Pilkada ini walaupun ada libur nasional selama beberapa hari ke depan," kata Massuryati.

Seperti diketahui, permohonan keberatan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir, dikabulkan oleh MA.

"Alhamdulillah, permohonan keberatan keputusan diskualifikasi dikabulkan MA hari ini," kata Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Julian Gunhar, Selasa (27/10/20) lalu.

Sebelumnya, pasangan Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir pada 12 Oktober lalu.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, lanjut Gunhar, pasangan Ilyas-Endang tetap dapat bertarung pada Pilkada Ogan Ilir 2020.

Sementara tim pemenangan selanjutnya menunggu KPU Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.

"Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA," ucap Ketua Tim Pemenangan Paslon 2, Andre Kusuma.

Keputusan MA, kata Andre, merupakan mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," kata Andre.

Setelah MA mengabulkan permohonan gugatan keputusan diskualifikasi, tim pemenangan selanjutnya menunggu KPU Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.

Setelah mendapat kabar baik dari lembaga hukum tertinggi, tim pemenangan Ilyas-Endang bertekad kembali berkampanye.

Mengingat selama 15 hari terakhir, pergerakan tim pemenangan paslon 2 terbatas karena keputusan diskualifikasi ini. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar