OGAN ILIR, - Hingga saat ini, tim kuasa hukum KPUD Ogan Ilir belum menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Terutama terkait tim gugatan dari tim advokasi pasangan calon (paslon) Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Ogan Ilir Muallimin, dalam konferensi pers di ruangan Media Center KPUD Ogan Ilir, pada hari Jumat (23/10/20).
"Saat ini banyak informasi yang menyesatkan di masyarakat. Seperti putusan MA yang sudah keluar dan menyudutkan penyelenggara Pemilu. Padahal hingga saat ini, kami belum menerima putusan itu," ucapnya.
Muallimin berharap, MA menolak permohonan tim advokasi paslon Ilyas-Endang. Karena langkah mengajukan permohonan ke MA, adalah langkah yang keliru. Menurutnya, pengajuan perkara pemilu ke MA seharusnya menyangkut money politic.
"Padahal diskualifikasi yang dilakukan KPUD atas dasar rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir. Terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan paslon nomor urut dua, selaku calon petahana," katanya.
Banyaknya informasi menyesatkan yang beredar di masyarakat sekarang ini, takutnya akan menimbulkan konflik di masyarakat nantinya. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keamanan, untuk menindaklanjuti hal ini.
Sementara itu, terkait berita yang beredar bahwa KPUD Ogan Ilir dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisioner KPUD Ogan Ilir Rusdi membantah dalam hal ini.
"Hingga saat ini kami belum menerima panggilan dari DKPP baik secara lisan maupun secara tertulis. Jadi kalau ada yang mengatakan kami telah dilaporkan ke DKPP, itu adalah hoaks," ujarnya. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar