Home

Sabtu, 03 Oktober 2020

LAHP Maladministrasi Bupati Ogan Ilir Dilimpahkan ke Ombudsman Pusat

PALEMBANG, - Pengusutan kasus maladministrasi terhadap pemecatan ratusan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ogan Ilir masih terus berlanjut.

Hal ini dilakukan Ombudsman Sumsel, usai saran korektif di Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maladministrasi yang dilayangkan ke Bupati Ogan Ilir HM. Ilyas Panji Alam, kurang mendapat respon positif.

Pemkab Ogan Ilir pun, sudah melayangkan surat tanggapan dari Bupati Ogan Ilir, terkait saran korektif LAHP maladministasi pemecatan ratusan nakes tersebut.

Dari hasil pleno Ombudsman Sumsel, surat tanggapan tersebut banyak yang belum sesuai dengan saran korektif yang dilayangkan ke Bupati Ogan Ilir.

Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, ada beberapa poin saran korektif di LAHP yang harus dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir.

Seperti pencabutan Surat Keputusan (SK) Pemberhentin Dengan Tidak Terhormat (PDTH) 109 orang nakes RSUD Ogan Ilir.

Lalu, ratusan nakes juga harus dikembalikan status pekerjaannya, mengevaluasi managemen RSUD Ogan Ilir Sumsel. Serta melibatkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Ogan Ilir, untuk pemetaan kebutuhan honorer di Pemkab Ogan Ilir.

"Kita buat secara tertulis (saran korektif LAHP). Kalau memang langkah-langkah saran korektif sudah ada, seharusnya di jawaban tertulis dijelaskan secara lengkap. Kami menilai yang lain tidak dilaksanakan," ucapnya, Kamis (1/10/20).

Namun, surat tanggapan dari Bupati Ogan Ilir cuma menerangkan kebutuhan pegawai di rumah sakit sesuai dengan hasil analisa mereka. Yaitu setelah 109 nakes dipecat, jumlah pegawai di RSUD Ogan Ilir masih melebihi kapasitas.

Dia menilai, pihak Pemkab Ogan Ilir juga masih belum ada keseriusan untuk melaporkan secara menyeluruh, hasil dari saran korektif LAHP Ombudsman Sumsel.

Salah satu saran korektif yang tidak diindahkan Bupati Ogan Ilir yaitu, SK PDTH ratusan nakes Ogan Ilir yang sudah cacat administrasi. Di mana, nomor SK PDTH yaitu Nomor 191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020 sudah digunakan.

Nomor tersebut terlebih dahulu dipakai oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Ogan Ilir, dengan Nomor 191/Kep/Balitbangda/2020 pada tanggal 6 Februari 2020 lalu.

"Dari hasil rapat pleno kita kemarin, kita akan limpahkan laporan ke pusat, mungkin Selasa (5/10/20) paling lambat dikirim. Nanti tim Resolusi Monitoring (Ombudsman pusat) akan menindaknya. Mungkin akan turun ke Ogan Ilir atau bagaimana, kita serahkan ke pusat," ujarnya.

Tim Resolusi Monitoring Ombudsman pusat akan melakukan klarifikasi ke Pemkab Ogan Ilir, bisa melalui surat, zoom meeting hingga turun langsung ke Pemkab Ogan Ilir. Mereka akan menanyakan tentang apa kesulitan Bupati Ogan Ilir, sehingga tidak melaksanakan saran koreksi tersebut.

Diakuinya, batas waktu yang diberikan ke Bupati Ogan Ilir untuk merespon saran korektif LAHP maladministrasi selama 30 hari. Batas waktu tersebut diberikan sejak penyerahan LAHP dari Ombudsman Sumsel ke Pemkab Ogan Ilir, pada hari Rabu (21/7/20) lalu. (Sumber : liputan6.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar