OGAN ILIR, - Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil membekuk TO Ops Sikat Musi 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Pelaku diantaranya AH (28), R (18) sudah tertangkap sebelumnya dengan BB senpira dan (D) masih dalam pengejaran atau DPO.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara menjelaskan, "Kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor menuju arah Tanjung Raja, kemudian tiba di TKP dan saat melintas di Desa Mandi Angin tiba-tiba datang 3 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih berboncengan 3 dan salah seorang pelaku langsung menarik dan berhasil merampas tas ransel milik korban kemudian pelaku langsung melarikan diri ke arah Tanjung Raja", jelasnya.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir, atas dasar laporan tersebut Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Pada Hari Jumat 20 November 2020 di dapatkan info keberadaan pelaku. Tim Sat Reskrim Polres Ogan Ilir yang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara di dampingi Kanit Pidum IPDA Harri Putra Makmur langsung menuju TKP dan didapati pelaku sedang berada dipersembunyiannya di Desa Mayapati Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir", ujarnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar