Home

Selasa, 03 November 2020

Pelayanan SKCK Polres Ogan Ilir Dipadati Masyarakat

OGAN ILIR, - Setelah hasil pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 30 Oktober 2020 pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Ogan Ilir mulai dipadati.

Ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Ogan Ilir masih ramai dipenuhi masyarakat yang mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi data-data diri.

Adapun persyaratan membuat SKCK yang dibutuhkan adalah Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP dan pas foto ukuran 4×6 latar merah.

Meski merebaknya wabah virus corona, pelayanan masyarakat di Polres Ogan Ilir tetap berjalan seperti biasa. Untuk mencegah penularan, polisi menyediakan hand sanitizer hingga wastafel di setiap ruang pelayanan masyarakat. Dengan demikian masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar