Home

Rabu, 04 November 2020

Putusan MA Kabulkan Gugatan Paslon No.Urut 2 Dikirim Melalui Pos, Dan Dalam Perjalanan ke KPU Ogan Ilir

OGAN ILIR, - KPU Ogan Ilir mengonfirmasi, Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan surat putusan mengabulkan gugatan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

"Sudah dikirim lewat Pos dari Jakarta kemarin," kata anggota komisioner Divisi Hukum dan Pengamanan KPU Ogan Ilir, Rusdi, Selasa (3/11/20).

Surat tersebut, lanjut Rusdi, berupa lembaran yang dicetak dan dikirim MA pada 2 Oktober lalu. Surat tersebut kini sedang dalam perjalanan menuju Ogan Ilir.

Sebelumnya, KPU Ogan Ilir menantikan surat tersebut yang dikabarkan akan dikirim via email. Sejak tanggal 27 Oktober lalu, anggota komisioner KPU Ogan Ilir nangkring di depan komputer untuk memastikan surat yang membatalkan diskualifikasi Ilyas - Endang itu, muncul di kotak masuk email KPU Ogan Ilir.

"Kami sempat komunikasikan dengan perwakilan MA, bahwa tidak ada perintah untuk mengirim surat lewat email. Jadi dikirim langsung fisik surat itu lewat Pos," terang Rusdi.

Pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi itu telah diterbitkan di website resmi MA pada 27 Oktober lalu.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar