Home

Sabtu, 14 November 2020

Polres Ogan Ilir Tangkap 4 Pencuri Besi Pabrik, 2 Diantaranya Pelajar

OGAN ILIR, - Polres Ogan Ilir mengamankan empat orang pelaku pencurian besi di sebuah pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Parit, Indralaya Utara, Rabu (11/11/20) lalu.

Menurut keterangan polisi, Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir pencurian besi pabrik ini bermula polisi yang sedang berpatroli di seputar TKP pada pagi hari sekitar pukul 09.00, memergoki beberapa orang yang membawa potongan besi.

Tim Komodo dan petugas keamanan pabrik lalu mengejar sekelompok orang tersebut.

"Ada empat orang yang ketahuan mengangkut besi-besi yang diambil dari pabrik. Satu ditangkap, tiga orang lainnya ini awalnya berhasil kabur," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didamping Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum, Ipda Harri Putra, Jumat (13/11/20).

Satu pelaku yang ditangkap berinisial AW (16 tahun) lalu diangkut ke Mapolres Ogan Ilir beserta besi-besi hasil curian.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Imam, petugas berhasil menangkap tiga orang pencuri lainnya di kediaman masing-masing, masih di wilayah Indralaya Utara.

"Tiga pelaku lain diamankan, ada dua orang usia 13 tahun berstatus pelajar," terang Imam.

Ketiga pelaku lainnya yakni Saipul (52th), AP (13th) dan HF (13th).

Selain empat pelaku yang diamankan, polisi juga mengamankan dua orang penadah hasil barang curian yakni Binsar (64th) dan Sanda (32th).

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pelat besi bundar dengan ukuran berbeda, baut-baut besi, besi rumahan mesin motor, dua buah tabung gas elpiji ukuran besar dan besi-besi pretelan dengan berat total 250 kilogram.

"Kami masih melakukan penyidikan, diduga kelompok ini sudah beberapa kali mencuri besi-besi," ungkap Imam.

Keempat pelaku pencurian yang sudah ditetapkan tersangka tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Sementara dua orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.

"Ancaman hukuman pencuri dan penadah masing-masing lima tahun penjara," kata Imam.

Sementara tersangka Saipul yang merupakan otak pencurian mengaku tak tahu bahwa besi-besi yang dicurinya bukan barang bekas.

"Saya hanya mencari barang bekas. Tidak tahu kalau besi-besi itu masih dimanfaatkan pabrik," kata dia.

"Lalu saya titip (ke penadah), dilihat dulu barangnya siapa tahu laku," kata dia lagi.

Sedangkan tersangka HF yang masih berusia 13 tahun mengaku hanya ikut-ikutan dan tak bermaksud mencuri.

"Diajak (mencuri), jadi ikut saja," kata HF. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar