Home

Kamis, 31 Desember 2020

Edarkan Pil Extacy di Orgen Tunggal, Pria di Pemulutan Ini Digelandang ke Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga menyalahgunakan Narkotika Jenis Pil Extacy pada saat acara orgen tunggal di Desa Arisan Jaya Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.

Adapun tersangka yakni Y (45) warga Desa Muara Dua Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi mengatakan, timnya sudah mengantongi identitas Y dari laporan warga, serta ke mana saja tersangka melakukan transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi, tim Satres Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan secara mendalam, dan benar bahwa TKP tersebut digunakan untuk transaksi narkotika jenis Pil Extacy.

Pihak dari kepolisian langsung menuju TKP lalu mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 11 butir diduga narkotika jenis pil extacy bermerk NFL warna Ungu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening masing-masing berisikan 8 butir dan 3 butir.

Yang mana awalnya pelaku membawa pil extacy sebanyak 20 butir, selanjutnya pelaku pun menjualkan pil extacy tersebut dan sudah laku terjual sebanyak 8 butir dan 1 butirnya sudah di konsumsi oleh pelaku.

Selanjutnya, tersangka Y akhirnya digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar