Home

Selasa, 08 Desember 2020

Tanpa Undangan dan Tak Masuk DPT, Warga Tetap Bisa Mencoblos Asalkan...

OGAN ILIR, - Sehari jelang Pemilu, KPU Ogan Ilir terus gencar mensosialisasikan tata cara mencoblos dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Tim KPU Ogan Ilir juga menyosialisasikan hal-hal atau kendala teknis yang dihadapi pemilih saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).

"Misalnya ada pemilih yang minta petunjuk cara mencoblos yang benar, tata cara di dalam TPS dan sebagainya," kata Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati, Selasa (8/12/20).

Berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, kata Massuryati, umumnya ada dua persoalan yang dihadapi warga saat berada di TPS.

Pertama, orang yang termasuk daftar pemilih tetap (DPT) namun belum mendapat undangan memilih dari RT setempat.

"Untuk persoalan pertama ini, tetap dapat memilih dengan cara menunjukkan KTP elektronik kepada petugas TPS," jelas Massuryati.

Sementara persoalan lainnya adalah mereka yang tak terdaftar di DPT dan juga tak mendapat undangan memilih.

"Kalau kasus yang kedua ini juga tetap dapat memilih dengan syarat yang sama yakni menunjukkan KTP elektronik tempat domisili. Artinya, di mana dia tinggal, ya hanya di situ dia dapat mencoblos," terang Massuryati.

"Untuk antisipasi hal ini, makanya kami sudah siapkan surat suara tambahan 2,5 persen per TPS. Ini gunanya untuk melayani pemilih yang tak terdaftar di DPT," terangnya lagi.

Lalu bagaimana jika jumlah orang yang tak terdaftar di DPT maupun tak mendapat undangan jumlahnya melampaui perkiraan atau misalnya melebihi angka 2,5 persen surat suara per TPS ?

Massuryati menegaskan, KPU Ogan Ilir telah merampungkan rekapitulasi DPT pada 16 Oktober lalu dengan perhitungan sedemikian rupa.

Rekapitulasi tersebut dilaksanakan secara transparan dan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari setiap 16 kecamatan yang ada di Ogan Ilir.

Dari hasil rekapitulasi, jumlah DPT di Ogan Ilir ditetapkan sebanyak 294.729 orang.

"Jumlah DPT sebanyak 294.729 orang ini berdasarkan rekapitulasi dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 295.914," kata Massuryati.

"Artinya ada selisih 1.185 orang dari hitungan jumlah DPS ke DPT ini," kata Massuryati menambahkan.

Penyebab berkurangnya jumlah DPT dari DPS ini, lanjut Massuryati, karena beberapa faktor. Di antaranya perpindahan domisili orang atau pemilih, orang meninggal dunia dan faktor lainnya.

"Jumlah pemilih ini kan tidak statis, melainkan dinamis. Namun kami sudah hitung betul mengenai DPT ini, termasuk ketentuan 2,5 persen surat suara per TPS," kata dia. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar