Home

Sabtu, 30 Januari 2021

Polres Ogan Ilir Berhentikan Anggotanya Karena Langgar Kode Etik Profesi Polri

OGAN ILIR, - Sebanyak tiga personel Polres Ogan Ilir diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH karena telah melanggar disiplin dan melanggar kode etik profesi, serta mendapat keputusan hukum yang tetap dari pimpinan Polri.

Upacara dilaksanakan dilapangan Mapolres Ogan Ilir dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Ogan Ilir Kompol Yuskar Effendy, dan personel yang di PTDH hanya diwakilkan oleh Provos.

Adapun tiga personel tersebut yakni Aiptu Achmad Aprizal, Bripka Muhammad Sabar dan Brigadir Naziro.

"Upacara PTDH terhadap anggota Polri merupakan suatu peristiwa yang sangat memprihatinkan, dan sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya masing-masing anggota mampu menguasai diri untuk melaksanakan kewajibannya sebagai insan bhayangkara," ucap Wakapolres.

Wakapolres juga menambahkan melalui sambutannya, "Saya berharap dan mengingatkan, agar kasus pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum serta pelanggaran kode etik profesi, mudah-mudahan menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir," jelasnya. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar