Home

Kamis, 14 Januari 2021

Sebanyak 161 Gram Sabu dan Senpira Diamankan dari Desa Kerinjing

OGAN ILIR, - Hingga hari ketiga Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan 2 tersangka berinisal A dan E hasil dari operasi pembongkaran dan perobohan tempat transaksi narkoba di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhi saat press release di halaman Mapolres Ogan Ilir, Rabu (13/1/21).

"Ya, Hingga hari ini kita berhasil mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti 27 butir peluru kaliber 5,56. Satu Senjata Rakitan (Senpira), 161 gram Sabu, 2 timbangan digital. Uang Rp1 juta, telepon seluler, klip plastik dan korek," kata kapolres.

Selain itu diungkapkan Kapolres, pihaknya juga sudah merobohkan 5 gubuk tempat menghisap sabu, dan terus melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya yang masih DPO.

"Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Semoga kami bisa mengungkap hal sampai ke akar-akarnya dan membersihkan Ogan Ilir dari narkoba," terang Kapolres. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar