Home

Kamis, 11 Februari 2021

Nasib Pelakor yang Selingkuhi PNS di Ogan Ilir Dipecat, Oknum ASN Diperiksa BKD

OGAN ILIR, - Dinas Sosial Ogan Ilir langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang tenaga sukarela (TKS) bernisial FT (30th), Rabu (10/2/21).

FT diberhentikan buntut dari skandal hubungannya dengan AL seorang PNS di lingkungan tempat FT bekerja.

Sedangkan nasib AL seorang ASN ini ditentukan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Ilir.

Skandal perselingkuhan ini terbongkar, setelah istri dari AL yakni SC melaporkan kasus tersebut ke Polres Ogan Ilir, pada Selasa (9/2/21).

"Sudah diberhentikan," kata Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman dihubungi via telepon, Rabu (10/2/21).

Pemberhentian ini dilakukan setelah Dinsos menerima kabar FT dilaporkan ke polisi karena perkara perselingkuhan.

"(Diberhentikan) karena dinilai mencemarkan nama baik instansi," tegas Irawan.

Sementara AL (38th) yang merupakan PNS di Dinsos Ogan Ilir, nasibnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Diserahkan ke BKD," kata Irawan.

Sementara BKD Ogan Ilir hari ini sedang memeriksa AL, menindaklanjuti laporan ke Inspektorat.

"Masih diperiksa, BAP (berita acara pemeriksaan)," kata seorang pejabat BKD Ogan Ilir yang tak ingin disebutkan namanya. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar