Home

Selasa, 09 Februari 2021

Oknum PNS di Ogan Ilir Dilaporkan Istri Pertama ke Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Seorang wanita muda berinisial SC di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir habis kesabaran menghadapi tingkah suaminya berinsial AL (38th).

SC mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir untuk membuat laporan polisi.


Wanita 33 tahun warga Indralaya ini mengadukan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang wanita.

SC tidak habis pikir, suaminya yang bergaji Rp 4 juta memilih poligami. SC juga menolak diduakan oleh sang suami.

Ia menceritakan, suaminya telah berselingkuh dan menikah secara siri dengan wanita berinisial FT (30th).

FT sendiri diketahui rekan satu kantor dengan suaminya.

"Suami saya PNS dan selingkuhannya itu teman satu kantor di salah satu instansi Pemkab Ogan Ilir," kata SC ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (9/2/21).

Menurut SC, perselingkuhan itu diperkirakan sejak Mei 2020 lalu. Saat itu, SC mendapat kabar dari seorang rekannya bahwa sang suami menjalin hubungan dengan rekan sekantor.

"Saya waktu pertama kali dengar kabar perselingkuhan itu, saya tidak percaya. Suami saya orang baik-baik," ungkap SC.

Hingga pada Oktober 2020 lalu, kecurigaan SC timbul juga karena gerak-gerik suami yang mencurigakan.

Ia pun lalu mengutus orang untuk mengintai suaminya itu. Menurut SC, berdasarkan keterangan orang yang diperintahnya itu, AL mendatang rumah seorang wanita di Plaju, Palembang.

"Ternyata benar suami saya berselingkuh dengan perempuan lain. Foto-foto mesra mereka berdua ada sama saya," ujar SC.

SC lalu melabrak suaminya dan mendesak agar menghentikan perselingkuhan ini.

"Saya minta, 'kamu pilih dia (wanita selingkuhan) atau saya'. Tanggal 2 November tahun lalu, suami saya dan selingkuhannya menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulanginya perbuatan itu lagi," kata SC.

Namun menurut ibu dua anak ini, suaminya mengingkari perjanjiannya dan bahkan menikahi FT secara siri pada 15 Desember tahun lalu.

SC mengaku habis kesabarannya dan menempuh jalur hukum atas apa yang dilakukan suaminya itu.

"Saya sudah lapor ke inspektorat karena suami saya belum mendapat izin dari atasan untuk menikah lagi," ujar SC.

Selain itu, SC menilai gaji suaminya sebagai seorang PNS sebesar Rp 4 juta tak akan mampu membiayai dua orang istri.

"Intinya saya tidak setuju suami saya menduakan saya dan silakan dia bersama perempuan itu," kata SC.

Wanita berkacamata ini juga akan membawa perkara ini ke ranah hukum agar suaminya itu dihukum seberat-beratnya dan diberhentikan dari jabatan PNS.

"Saya minta diceraikan saja dan dia (AL) dipecat dari PNS. Dihukum seberat-beratnya," kata SC berapi-api.

Sementara menurut keterangan polisi, SC sebagai pelapor harus melengkapi sejumlah berkas yang diperlukan.

"Masih dalam tahap konseling. Setiap laporan masyarakat tentunya akan kami terima," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir, Iptu Avif Pinarcoyo. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar