Home

Sabtu, 06 Februari 2021

Sindikat Pencuri 300 Gram Emas dalam Rumah Kosong di Lampung Ditangkap di Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Subdit Jatanras Polda Lampung dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil membekuk dua dari empat pelaku sindikat pencurian rumah kosong yakni AS (25th) dan N (35th) saat bersembunyi di Komplek Permata Indralaya Kelurahan Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (2/2/21) malam.

Aksi kedua pelaku ini diketahui membobol rumah milik Yuli Gustami (38) warga Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian Lampung pada Selasa (12/1/21) pukul 13.00 WIB lalu.

Rumah tersebut kosong ditinggal pergi korban bekerja dan mengantarkan anaknya les.

Bersama AW dan AN (DPO), kedua pelaku berhasil masuk ke rumah korban setelah menjebol pintu depan rumah korban.

Pelaku berhasil mengasak barang berharga milik korban seperti surat tanah, surat apartemen, kios, dan 1 buah BPKB mobil Avanza Tahun 2015 dengan nomor polisi BE 1184 BO.

Lalu pelaku juga berhasil membawa kabur uang tunai Singapore 5.000.000 dan perhiasan emas logam mulia seberat 300 gram dan koleksi batu cincin hias dan koin logam kuno.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 405.000.000, kasus tersebut oleh keluarga dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang, Lampung.

"Benar, tim gabungan dari Resmob Polda Lampung bersama Tim Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan 2 dari 4 tersangka kasus curat pembobolan rumah kosong di Lampung," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robbi Sugara.

Penangkapan kedua tersangka ini, setelah jajarannya mendapat informasi dari Polda Lampung keberadaan kedua pelaku pada Minggu (31/1/21) lalu.

"Setelah Tim Resmob Polda Lampung tiba dan bergabung dgn Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua tersangka," jelasnya.

Selain mengamankan dua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol BG 1244 TE yang digunakan oleh para tersangka sebagai sarana.

Satu unit mobil Nissan Livina satu unit motor Yamaha Vixion dan Honda Beat yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.

Lalu dua unit handphone milik para pelaku merek Samsung dan Redmi 5. Dua buah dompet warna cokelat dan hitam milik pelaku yang berisi Identitas pelaku dan satu buah tas kecil warna cokelat milik korban.

Polisi juga mengamankan lima buah batu cincin milik korban. Perhiasan emas berupa kalung 22 karat seberat 10 gram dibeli dari hasil uang kejahatan, satu buah jam tangan merk goes, satu buah kamera canon milik korban dan satu buah tas kecil warna hitam milik pelaku berisi SIM, KTP dan lain-lain.

"Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan perkara selanjutnya," tutup Robi. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar