Home

Sabtu, 06 Februari 2021

Pembangunan Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda Sumsel dan Wakil Bupati Ogan Ilir Terpilih Diperiksa

PALEMBANG, - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk menyelidiki kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya di Palembang.

Dilansir dari kompas.com dalam kasus tersebut, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman periode 2013-2016 dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih Ardani ikut diperiksa sebagai saksi.

Ardani sebelum maju sebagai Wakil Bupati Ogan Ilir diketahui pernah menjabat sebagai Karo Hukum dan HAM Pemprov Sumsel periode (2013-2019).

Selanjutnya, Ketua Umum Yayasan Masjid Sriwijaya Zainal Barlian, panitia pembangunan bidang keuangan M Ryan Fahlevi, dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani juga ikut diperiksa.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, empat saksi yang diperiksa tersebut merupakan panitia pembangunan masjid Sriwijaya.

Penyidik meminta keterangan para saksi terkait proses pembangunan masjid sampai akhirnya mangkrak sejak 2018 lalu.

"Mereka diperiksa seputar soal pembanggunan masjid Sriwijaya. Hari ini dihadirkan empat saksi, satu tak hadir atas nama Isnaini karena reaktif saat rapid test antibodi," kata Khaidirman, Kamis (4/2/21).

Khaidirman menjelaskan, pembangunan masjid itu menggunakan dana hibah APBD Pemprov Sumsel sebesar Rp 130 miliar.

Namun, sampai saat ini penyidik Kejati Sumsel belum bisa mengungkapkan berapa besaran kerugian negara yang disebabkan dari kasus itu.

"Sekarang masih didalami modusnya seperti apa, ataukan mark up penggelapan atau fiktif semuanya masih didalami dulu," ujarnya.

Sementara itu, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman usai diperiksa mengatakan, pembangunan masjid tersebut dilakukan di lahan seluas 20 hektar yang merupakan hibah dari Pemprov Sumsel.

Menurut Mukti ia juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

"Saya sudah tiga kali dimintai keterangan," kata Mukti.

Mukti mengungkapkan, pembangunan masjid Sriwijaya rencananya dianggarkan menggunakan APBD Pemprov Sumsel sebesar Rp 600 miliar.

Namun baru diberikan lewat dana hibah di tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan pada 2017 sebesar Rp 80 miliar hingga totalnya mencapai Rp 130 miliar.

"Namun soal detil anggarannya saya kurang tahu," ujarnya.

Dijelaskan Mukti, mangkraknya pembangunan masjid tersebut berlangsung pada 2018. Saat itu, Sumatera Selatan menjadi tuan rumah Asian Games.

Sehingga seluruh alokasi dana banyak terbagi untuk prioritas lain, seperti pembebasan lahan pembangunan stasiun LRT serta pembebasan lahan pembangunan venue dayung di Jakabaring.

"Skala prioritas pembangunan tahun 2015 hingga 2018 lalu banyak tertuju pada persiapan Asian Games. Sehingga dana untuk pembangunan masjid Sriwijaya baru diberikan Rp 130 miliar. Selain itu, diperioritaskan juga untuk berobat gratis dan sekolah gratis saat itu. Mangkraknya pembangunan masjid ini hanya persoalan dana saja sebetulnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan pejabat teras Pemprov Sumsel diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sejak Senin (1/2/21).

Pemeriksaan itu dimulai dari Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas serta mantan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Mudai Madang, bahkan Sekretaris Umum Yayasan wakaf Masjid Sriwijaya Lumassia.

Pembangunan masjid Sriwijaya diketahui berlangsung sejak 2018 lalu. Namun, proyek pembangunan masjid yang disebut terbesar se-Asia itu mangkrak hingga saat ini. Dilokasi pembangunan pun terlihat hanya terlihat tiang pancang. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar