Home

Jumat, 12 Maret 2021

Polres Ogan Ilir Gelar Jumpa Pers, Kasus Pembunuhan Pedagang Kambing di Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Satu dari tiga tersangka pembunuhan pedagang kambing di Pemulutan Barat beberapa hari lalu, menangis saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir di Indralaya.

Tersangka bernama Irwansyah (32th) tersebut berurai air mata saat mendengar penjelasan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy yang menyebut ia dan kedua tersangka lainnya, merencanakan pembunuhan tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, rentetan kejadian, barang bukti, ketiga tersangka diduga kuat merencanakan pembunuhan ini," kata Yusantiyo di hadapan awak media, Jumat (12/3/21).

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud Yusantiyo, selain Irwansyah ada saudara laki-lakinya bernama Nazarudin (40th) dan seorang pemuda bernama Andriansyah (20th).

"Otak pembunuhan adalah ini," kata Yusantiyo sambil menunjuk Nazarudin.

Nazarudin yang mendengar ucapan Yusantiyo lantas mengungkapkan keberatan atas status tersangka dan otak pembunuhan yang ditujukan padanya.

"Kalau begini saya keberatan, Pak," kata Nazarudin dalam posisi duduk dan kedua tangan diborgol itu.

Yusantiyo mengatakan, bantahan dari para tersangka merupakan hak masing-masing. Namun polisi tetap bekerja sesuai SOP dan Yusantiyo menyebut, penyidikan kasus ini selanjutnya akan semakin menemui titik terang.

"Silakan saja ada bantahan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini termasuk dugaan ada pelaku lainnya," ujar Yusantiyo.

Pria berkacamata ini melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, proses eksekusi korban dilakukan pada Sabtu (6/3/21) malam di Desa Pulau Negara Kecamatan Pemulutan Barat.

"Pembacokan terhadap korban dilakukan malam hari, Sabtu malam," tegas Yusantiyo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, peran tersangka Irwansyah dan Nazarudin ialah eksekutor yang menghujamkan pedang ke tubuh korban.

Sementara tersangka Andriansyah yang merupakan warga Desa Pulau Negara, berperan menggiring korban ke TKP pembunuhan.

"Karena direncanakan, maka Pasal yang dikenakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup," terang Yusantiyo.

Mendengar ancaman hukuman tersebut, tersangka Irwansyah yang tadinya terisak-isak, tangisnya makin menjadi.

Petugas pun berusaha menenangkan pria yang merupakan kakak ipar korban YS itu.

"Penyidikan selanjutnya terus dilakukan. Kami masih mengembangkan kasus ini," tandas Yusantiyo. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar