Home

Jumat, 19 Maret 2021

Polres Ogan Ilir Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dua Mantan Pejabat ke Kejari

OGAN ILIR, - Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp.2,9 milyar yang menyeret dua nama mantan pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Pelimpahan kasus dua mantan pejabat Disnakertran tersebut, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Polres Ogan Ilir (P21).

Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir mulai dari tahun 2017 bersumber anggaran APBN senilai Rp.6,9 milyar yang menyebabkan kerugian negara Rp.2.9 milyar.

"Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap, fan melibatkan tiga orang tersangka yakni AM, AS dan CS," kata kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi di Indralaya, Jumat (19/3/21).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir berinisial AM.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berinisial AS saat ini merupakan Kepala Disnakertrans Ogan Ilir dan Satu tersangka lainnya yakni kontraktor proyek berinisial CR.

"Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya kami serahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut," kata Yusantiyo.

Dikatakan Kapolres, sumber dana proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp.6,9 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp.2,9 miliar.

"Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 juta," terang Yusantiyo.

Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.

Ditempat terpisah Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini belum ditahan karena Kejari sedang meneliti alat dan barang bukti korupsi.

"Biarlah proses penegakan hukum berjalan dan mengungkap fakta-fakta kasus ini," kata Marten. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar