Home

Senin, 01 Maret 2021

Polres Ogan Ilir Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kebakaran di Pemulutan Tempat BBM Ilegal

OGAN ILIR, - Polisi menetapkan satu orang tersangka atas peristiwa kebakaran di Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (25/2/21) lalu.

Kebakaran pada malam hari itu menghanguskan 11 rumah dan belasan kendaraan motor dan mobil.

"Ya satu tersangka sudah ditetapkan," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy saat berkunjung ke lokasi kebakaran, Minggu (28/2/21) petang.

Sebelumnya, polisi memeriksa sembilan orang saksi yang merupakan warga Desa Ibul Besar II.

Yusantiyo menegaskan, kebakaran tersebut berasal dari aktivitas penimbunan BBM ilegal.

Di Ibul Besar II, polisi memeriksa sejumlah gudang tempat penimbunan BBM ilegal.

"Ada beberapa gudang yang diperiksa. Selain di Ibul Besar II, ada beberapa titik penimbunan BBM ilegal lainnya di Pemulutan," jelasnya.

Pihaknya akan menertibkan tempat penimbunan BBM ilegal tersebut.

"Dalam waktu dekat akan kami tutup. Jika ditemukan tindak pidananya akan kami proses," tegas Yusantiyo. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar