Home

Senin, 15 Maret 2021

Proyek Pembangunan Jalan di Pelabuhan Dalam, Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan Satu ASN PUPR Ogan Ilir

PALEMBANG, - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tersangka kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Pelabuhan Dalam Ogan Ilir tahun 2017 lalu.

"Kejati Sumsel telah menetapkan satu ASN berinisial FZ karena perannya yang menyebabkan kerugian negara dalam pembangunan jalan cor menggunakan Dana Alokasi Khusus Pemkab Ogan Ilir tahun 2017," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (15/3/21).

Dalam pembangunan jalan tersebut, Pemkab menganggarkan DAK tahun 2017 untuk peningkatan jalan kabupaten sebesar Rp.18 miliar.

Namun, dalam proses audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan kerugian negara.

"Dari hasil hitungan BPKP akibat pembangunan ada kerugian negara Rp.3,2 miliar. Dari hasil penyidikan diketahui ada pengurangan volume pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi," ujarnya
Tersangka FZ, diketahui saat proses pembangunan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Saat itu dirinya mengatur semua proses pengerjaan hingga persoalan volume jalan. Penyidik menilai, tersangka memainkan perannya dalam mengurangi volume pembangunan jalan.

"Sampai sejauh ini bukti kuat baru ditetapkan satu tersangka. Dirinya menjabat sebagai PPTK yang artinya dia bertanggungjawab soal teknis setiap ada penyimpangan," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dirinya akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, nomor 31 tahun 1999 diubah menjadi UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sejauh ini tersangka tidak ditahan karena berlaku kooperatif selama pemeriksaan," tutupnya. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar