Home

Jumat, 26 Maret 2021

Satlantas Polres Ogan Ilir Desak Bengkel Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong

OGAN ILIR, - Satlantas Polres Ogan Ilir dalam beberapa pekan terakhir gencar menertibkan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Sutrisman mengatakan, penertiban ini dilakukan karena kendaraan bermotor (ranmor) dengan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum.

"Sangat mengganggu. Makanya ditertibkan," kata Sutrisman, Rabu (23/3/21).

Penertiban ini diawali dengan sosialiasi melalui lisan, tulisan juga lewat media sosial.

"Kami sampaikan kepada masyarakat, hendaknya tidak memasang knalpot brong non standar," kata Sutrisman.

Namun fakta di lapangan, nyatanya masih banyak pengendara yang menggunakan knalpot brong sehingga terpaksa ditindak.

AKP Sutrisman menyebut, jumlah pelanggar yang ditilang mencapai puluhan pengendara.

Setelah mengimbau para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong, jajaran Satlantas Polres Ogan Ilir melarang bengkel untuk tidak menjual knalpot bersuara bising tersebut.

"Kami juga sampaikan kepada para pemilik bengkel motor untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong bagi pengendara roda dua karena dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ungkap Sutrisman.

Desakan agar pemilik bengkel tak melayani pemasangan knalpot brong ini dilakukan di bengkel-bengkel diantara di wilayah Indralaya, Tanjung Raja, Pemulutan, Tanjung Batu dan daerah sentra otomotif lainnya di Ogan Ilir.

"Pemilik bengkel pokoknya jangan layani permintaan masang knalpot itu. Di bengkel-bengkel juga kami pasang stiker, tidak boleh!" tegas Sutrisman.

Ke depannya, bagi pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot brong, Polres Ogan Ilir akan memberikan sanksi sesuai Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Undang Undang LLAJ itu disebutkan, pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

"Bagi yang melanggar, siap-siap kami tindak sesuai dengan Undang Undang LLAJ yang berlaku," kata Sutrisman kembali menegaskan. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar