Home

Kamis, 25 Maret 2021

Satpam Ini Terpaksa Diamankan Polres Ogan Ilir Karena Membawa Pistol


OGAN ILIR, - Polres Ogan Ilir kembali menangkap warga yang kedapatan membawa senjata api rakitan.

Kali ini seorang satpam berinisial R (24th) diamankan petugas gabungan Unit Pidum dan Satnarkoba Polres Ogan Ilir karena kedapatan menyimpan sepucuk senjata api rakitan atau pistol beserta amunisi.

"Ada senpira beserta enam butir amunisi yang kami amankan," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didamping Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara.

Menurut Yusantiyo, sebelumnya polisi telah mengimbau masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela senjata api yang dimiliki.

Dengan menyerahkan secara sukarela, polisi tak akan memproses pemilik senpira selagi yang bersangkutan tak terjerat perkara hukum lainnya.

Namun imbauan secara terbuka oleh polisi, tampaknya belum dilaksanakan oleh para pemilik senpira di Ogan Ilir, termasuk oleh R yang memang jadi salah satu target operasi.

"Pada Operasi Senpi Musi 2021 ini, kami tekankan betul kepada masyarakat agar menyerahkan senpi. Jika tertangkap tangan, harus kami proses," tegas Yusantiyo.

Polisi yang telah mengetahui identitas dan keberadaan R lalu menangkapnya di wilayah Desa Sungai Rambutan Indralaya Utara, pada Senin (23/3/21) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Saat ditangkap, R sedang mengantongi senpira pistol di saku celananya sehingga ia tak dapat mengelak pas petugas.

"Senpira itu ternyata memang benar milik yang bersangkutan (tersangka), sehingga kami proses lebih lanjut," terang Yusantiyo.

Pada Operasi Senpi Musi 2021, ini merupakan kali kedua Polres Ogan Ilir mengamankan pemilik senpira.

Sebelumnya pada 16 Maret lalu, polisi mengamankan seorang pemilik senpira Laras panjang di Kecamatan Rambang Kuang, juga di Ogan Ilir.

Yusantiyo menjelaskan, perbuatan memiliki, menyimpan, membawa, menguasai senpira, disebutkan pada Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Ancaman hukuman bagi pelakunya yakni penjara di atas 15 tahun.

Namun Yusantiyo menjamin, bagi masyarakat yang menyerahkan senpira secara sukarela kepada polisi, tidak akan diproses hukum.

Operasi Senpi Musi 2021 berlangsung selama 22 hari, yaitu dari tanggal 8 hingga 29 Maret mendatang.

Sementara tersangka R tampak tersenyum tanpa alasan jelas saat diamankan polisi.

Ia mengaku senpira miliknya itu digunakan untuk berjaga saat menjalankan tugas sebagai seorang satpam di sebuah perusahaan.

"Terus terang, ini (senpira) untuk jaga-jaga saja. Karena saya kerja sebagai security. Kalau pulang, senjata tidak pernah saya keluarkan," kata tersangka. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar