Home

Rabu, 31 Maret 2021

Warga Indralaya Ini Keberatan Ganti Untung Lahan Underpass Tol Indralaya-Prabumulih

OGAN ILIR, - Pembangunan underpass untuk trase jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) saat ini terhalang oleh sebuah rumah di Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya Ogan Ilir.

Rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya tersebut hingga kini belum digusur.

Sementara bangunan-bangunan lainnya di lahan bebas untuk underpass, sebagian besar sudah digusur dan ada juga yang sedang dalam proses penggusuran.

Pemilik rumah bernama Juanda tetap menempati rumah tersebut karena merasa ganti untung yang ditawarkan kepadanya tak sesuai.

"Saya bukannya tidak mau digusur, tapi coba dipertimbangkan. Kalau (nilai ganti untung) sesuai, tidak masalah," kata Juanda saat ditemui di kediamannya, Selasa (30/3/21).

Pria 58 tahun ini mengaku sudah 8 tahun menempati rumah dengan luas panjang 22 meter dan lebar 13 meter itu.

"Rumah ini dibangun tahun 1997. Tapi saya beli 8 tahun lalu," ungkap Juanda.

Saat pembebasan lahan untuk tol Indraprabu dimulai sejak Januari lalu, Juanda mengaku tak ingin pindah dari rumah tersebut meski telah berkomunikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Juanda mengungkapkan, nilai bangunan rumah beserta lahan miliknya mencapai Rp.2,5 miliar.

"Rumah saya ini Rp.940 juta. Sisanya (Rp.1,5 miliar lebih) harga tanah. Tapi kan dari BPN ganti untungnya tidak sampai segitu," ujar Juanda.

Perkara ganti untung pun telah dibawa Juanda menuju tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Ini masih nunggu keputusan dari MA," kata Juanda.

Terpisah, BPN Ogan Ilir menjelaskan, lahan bangunan milik Juanda terdapat dua bidang.

Satu bidang seluas 1726,3822 meter persegi dengan rincian harga tanah Rp.600 ribu permeter persegi sehingga nilai ganti untung Rp.16.950.432.

Sementara satu bidang tanah lainnya seluas 225,5780 meter persegi dengan rincian harga tanah Rp.605 ribu permeter persegi beserta bangunan rumah di atasnya, sehingga nilai ganti rugi total mencapai Rp.929.290.663.

"Sehingga total ganti untung lahan beserta bangunan rumah milik Pak Juanda sebesar Rp.946.241.095," jelas Kepala Kantor BPN Ogan Ilir, Manatar Pasaribu melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Gerardus Ardi.

Ardi kembali menjelaskan, setelah melakukan pengukuran luas tanah di lapangan, BPN melaporkan hasilnya ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Kami verifikasi ke KJPP mengenai peta, bidang, luas tanah atau lahan tersebut," ungkap Ardi.

Setelah menerima laporan dari BPN, KJPP melakukan verifikasi ke lapangan dan mengeluarkan laporan hasil penilaian.

"Jadi, nilai ganti untung lahan itu berdasarkan laporan hasil penilaian KJPP," terang Ardi.

BPN lalu menyampaikan nilai ganti untung lahan kepada Juanda, namun yang bersangkutan keberatan.

Sebelum mengajukan kasasi, kata Ardi, Juanda telah mengajukan keberatan nilai ganti untung ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Namun pengadilan memutuskan bahwa nilai ganti untung tersebut sudah sesuai.

"Setelah putusan dari hakim di PN Kayuagung, Pak Juanda merasa belum puas. Kami beri tahu satu langkah terakhir yakni kasasi ke MA," ujar Ardi.

Kini baik BPN Ogan Ilir maupun Juanda sebagai pemilik lahan, sedang menunggu keputusan dari MA.

Ardi mengatakan, jika MA tak mengabulkan kasasi dan Juanda menolak pembayaran ganti untung yang telah ditetapkan, maka uang tersebut akan tetap dibayarkan kepada yang bersangkutan.

Namun jika Juanda menolak, uang pembayaran ganti rugi akan dititipkan di PN Kayuagung.

"Begitu mendapat hasil resmi dari MA, setelah pembayaran uang kepada Pak Juanda maupun seandainya dititipkan di pengadilan, BPN akan melapor ke Kementerian PUPR dan menindaklanjutinya dengan menggusur bangunan yang sudah diputuskan MA tersebut," jelas Ardi. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar