Home

Kamis, 01 April 2021

22 Hari Operasi Senpi Musi 2021, Polres Ogan Ilir Amankan 5 Pucuk Senpira

OGAN ILIR, - Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan beberapa pucuk senjata api rakitan (senpira) selama Operasi Senpi Musi 2021.

Operasi Senpi Musi berlangsung selama 22 hari mulai tanggal 8 hingga 29 Maret lalu. Hasilnya, sebanyak lima pucuk senpira diamankan berikut amunisinya.

"Lima senpira kami amankan, diantaranya dua dari hasil ungkap perkara dan tiga hasil serahan warga," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum, Ipda Hari Putra.

Yusantiyo menjelaskan, ada empat senpira laras panjang jenis Locok dan satu senpira laras pendek. Senpira pertama yang disita polisi yakni jenis Locok laras panjang dengan amunisi timah dan bubuk mesiu dari seorang warga bernama DD (31th) asal Desa Lubuk Tunggal Kecamatan Rambang Kuang pada 16 Maret lalu.

Lalu sepucuk senpira laras pendek beserta enam butir amunisi dari seorang warga bernama RA (24th) yang diamankan di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara pada 23 Maret lalu.

Kemudian tiga pucuk senpira yang diserahkan oleh warga dari dua desa berbeda di Ogan Ilir.

"Warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan atau senpira. Ini contoh bagus, artinya masyarakat patuh hukum," ujar Yusantiyo.

Ketiga senpira tersebut yakni senapan jenis Locok laras panjang dan laras pendek dari Kepala Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara.

Lalu sepucuk senpira laras panjang, juga jenis Locok dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sunur, Kecamatan Rambang Kuang.

"Beberapa pucuk senpira ini milik warga yang diserahkan ke perangkat desa masing-masing, lalu menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir," terang Yusantiyo.
 
Polres Ogan Ilir tak hentinya mensosialisasikan kepada warga untuk menyerahkan senpira secara sukarela selama Operasi Senpi Musi 2021.

"Bukan saat Operasi Senpi Musi saja. Jika ada warga yang kedapatan, tertangkap tangan menyimpan atau membawa senpi, pasti diproses," tegas Yusantiyo.

Dijelaskan, perbuatan memiliki, menyimpan, membawa, menguasai senpira, disebutkan pada Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman bagi pelakunya yakni penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Yusantiyo mengimbau warga agar menyerahkan senpira secara sukarela, jika tak ingin diproses secara hukum.

"Kami mengimbau warga untuk menyerahkan senpira secara sukarela. Dijamin tidak akan diproses hukum, selagi tidak tersangkut kasus hukum lainnya," kata Yusantiyo. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar