Home

Senin, 19 April 2021

Buron 2 Bulan, Pria Paruh Baya di Pemulutan Ogan Ilir Bakar Rumah Tetangga Dibekuk Polisi

OGAN ILIR, - Entah apa yang merasuki S alias Ujang, pria 41 tahun asal Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Ia dengan sengaja membakar rumah tetangganya hingga nyaris luluh-lantak, jika saja tidak ketahuan oleh pemilik rumah dan tetangga lainnya yang segera memadamkan api tersebut.

Kini S (41th) berhasil diamankan polisi dan ditetapkan tersangka setelah pelariannya berminggu-minggu.

Menurut keterangan polisi, peristiwa pembakaran ini terjadi pada 19 Februari lalu.

Saat itu, pada pagi hari pukul 04.20 WIB, tersangka menyiramkan bensin ke bagian depan lantai bawah rumah panggung milik warga bernama Hamid.

"Tersangka lalu menyulut api hingga terbakarlah lantai bawah bagian depan rumah tersebut," kata Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Sabtu (17/4/21).

Saat api berkobar, kata Iklil, pemilik rumah sedang tertidur lelap.

Namun ada tetangga lainnya yang berteriak kebakaran hingga korban terbangun dan segera turun untuk memadamkan api.

"Dengan bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan dan tidak sampai menjalar ke seluruh bagian rumah. Hanya menyisakan noda hangus pada lantai teras, dinding dan pagar rumah," terang Iklil.

Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan olah TKP dan mengejar tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu.

Saat dicari di kediamannya tak jauh dari lokasi kebakaran, tersangka tak ada.

Hingga akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka saat kembali ke kediamannya pada Jumat (16/4/21) malam sekira pukul 21.30 WIB.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa," terang Iklil.

Selain pengakuan tersangka, polisi juga mengantongi barang bukti berupa sisa pembakaran yang diserahkan ke Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan.

"Kami masih menggali keterangan mendalam, mengapa tersangka melakukan perbuatannya itu. Yang jelas, ini masuk dalam Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran," jelas Iklil. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar