Home

Senin, 12 April 2021

Kasus Korupsi Proyek Jembatan Ogan Ilir Gelar Sidang Perdana

PALEMBANG, - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (12/4/21) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp.2,9 miliar.

Ada tiga terdakwa yakni Chris Sunardi kontraktor proyek PT Wilko Jaya, Asmiran, mantan Kadisnaker Ogan Ilir dan Ahmad Saili Kadisnaker nonaktif Ogan Ilir dalam kasus ini.

Semuanya dihadirkan melalui daring oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Ogan Ilir dihadapan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi agendanya pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit tahun anggaran 2017 lalu.

Ditenggarai merugikan negara lebih dari Rp.2,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp.6,9 miliar.

"Atas perbuatan para terdakwa, masing-masing dalam dakwaan dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor," sebut JPU Efan Apturedi.

Atas dakwaan yang telah dibacakan, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya masing-masing kompak tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/4/21) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Ditemui usai sidang, Darmawan penasihat hukum terdakwa Ahmad Saili serta Arief Budiman penasihat hukum terdakwa Asmiran dari kantor hukum Herizal Sulaiman dan rekan mengatakan sengaja tidak mengajukan eksepsi karena itu hanya bersifat formil.

"Sehingga kita cukup membuktikan saja nanti dengan langsung pada pokok perkara pada persidangan selanjutnya, kita lihat nanti perkembangan dan keterangan saksi-saksi," singkat Arief.

Sementara, Iswardi Idris kuasa hukum terdakwa Chris Sunardi menambahkan tetap akan melakukan upaya hukum pembelaan serta pendampingan hukum terhadap perkara yang menjerat kliennya saat ini. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar