Home

Jumat, 09 April 2021

Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H, Bupati Ogan Ilir Larang Tempat Hiburan Beroperasi

OGAN ILIR, - Dalam rangka menyambut dan melaksanakan kekhusyukan ibadah puasa bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah tahun 2021, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menerbitkan sejumlah peraturan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 331.1/056/Satpol PP dan Damkar/2021 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Merayakan Bulan Suci Ramadan tertanggal 5 April lalu.

Peraturan-peraturan demi kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum ini diantaranya tidak terang-terangan membuka restoran maupun rumah makan pada siang hari.

"Selama Ramadan, pengusaha rumah makan, restoran kiranya tidak membuka usahanya secara terang-terangan pada siang hari. Warung makan misalnya, bisa ditutup tirai atau penutup kain," kata Panca, Rabu (7/4/21).

Selain itu, pengelola tempat hiburan diminta untuk tidak membuka kegiatan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Menyalakan petasan, percon dan sejenisnya yang mengganggu kekhusyukan, juga dilarang.

Panca juga menyampaikan, dalam melaksanakan ibadah salat fardu, tarawih serta witir, termasuk dalam aktivitas kehidupan sehari-hari, tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.

"Peraturan-peraturan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan," jelas Panca.

"Kemudian Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang masih dalam masa pandemi Covid-19," jelasnya lagi.

Panca meminta kepada masing-masing Camat, dapat turut menyosialisasikan surat edaran ini kepada masyarakat secara luas.

"Selanjutnya apabila masih ada yang melanggar surat edaran tersebut, maka diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku," tandas Panca Wijaya Akbar. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar