Home

Rabu, 19 Mei 2021

Antisipasi Kerumunan Masal, Kapolsek Pemulutan Minta Kapasitas Tamu Undangan Hajatan Dibatasi 50%


OGAN ILIR
, - Polres Ogan Ilir melalui Polsek jajaran terus mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari hal-hal yang dapat melanggar protokol kesehatan, terutama soal kerumunan.

Seperti yang dilakukan Polsek Pemulutan, dalam mengantisipasi kerumunan warga di wilayah hukumnya.

Dalam salah satu kunjungan ke Kecamatan Pemulutan Selatan, Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari meminta masyarakat tak membuat kerumunan saat beraktivitas atau dalam suatu kegiatan tertentu.

"Kegiatan-kegiatan yang dapat mengumpulkan massa, ini harus dicegah untuk menghindari penyebaran virus Covid-19," terang Iklil kepada warga Pemulutan Selatan, Selasa (18/5/21).

Mengenai kerumunan yang biasa terjadi khususnya di desa, Iklil menyoroti perihal hajatan warga.

Tak bisa dipungkiri, di masa pandemi ini masih banyak hajatan baik pernikahan, khitanan dan hajatan lainnya yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Maka apabila akan melaksanakan kegiatan keramaian seperti hajatan pernikahan, dan lain-lain agar mematuhi protokol kesehatan," pinta Iklil.

Bahkan ia meminta tuan rumah maupun penyelenggara hajatan mengurangi kapasitas undangan sebanyak 50% dari total kapasitas gedung, lapangan dan gelanggang hajatan lainnya.

"Kemudian juga, jarak antar tamu undangan harus diatur minimal 2 meter," tegas Iklil.

Polsek Pemulutan juga melarang penyelenggara hajatan menggunakan hiburan organ tunggal yang dapat mengumpulkan massa.

Dan untuk melaksanakan kegiatan masyarakat tersebut harus ada izin dari Satgas Covid-19 yang ada di kecamatan maupun kabupaten.

"Apabila melanggar aturan protokol kesehatan, akan dibubarkan paksa," kata Iklil kembali menegaskan. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar