OGAN ILIR, - Jajaran Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang IPDA Hendri Rozin laksanakan giat KRYD dengan CB, melakukan Razia Minuman Keras (Miras) di warung-warung pedesaan yang berada di Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir tepatnya di Desa Ramakasih pada kamis (29/4/21) malam.
Kapolsek Muara Kuang, IPDA Hendri Rozin didampingi Kanit Intelkam Bripka Mario Fernando mengatakan, giat Razia Miras yang kita lakukan ini adalah Operasi Cipta Kondisi sehubungan dengan bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021, dan tentunya atas perintah dari Pimpinan.
Kegiatan Razia Miras dilakukan pada malam hari itu, melibatkan para Kanit beserta anggota Polsek Muara Kuang, mendapati berbagai jenis merk Miras di salah satu warung milik warga Desa Ramakasih.
"Kegiatan Razia Miras kita lakukan pada kamis malam (29/4/21) sekira pukul 21:30 WIB di Desa Ramakasih Kecamatan Muara Kuang dengan melibatkan jajaran Polsek Muara Kuang, yaitu Kasium, Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Binmas serta anggota Polsek Muara Kuang, dan dalam Razia Miras kita berhasil mendapatkan berbagai jenis merk Miras, dari salah satu warung warga dengan inisial pemilik A (30th) bin A, yang berada di Desa Ramakasih," terang Kapolsek.
"Adapun hasil capaian Razia Miras kita malam ini, dari warung milik A tersebut, yaitu Minuman alkohol jenis anggur merah besar sebanyak 12 botol dan anggur merah kecil 5 botol, minuman alkohol jenis vigour sebanyak 20 botol, minuman alkohol jenis mension house sebanyak 2 botol, minuman keras jenis newport kecil 1 botol, minuman keras jenis asoka 2 botol dan asoka putih 2 botol," urainya.
"Dan untuk barang bukti hasil capaian kita malam ini, kita sita dan kita amankan ke Polsek Muara Kuang, sementara untuk saudara A pemilik warung penjual miras kita kasih arahan supaya tidak lagi menjual miras, karena miras bisa menimbulkan tindak kriminalitas, apalagi ini di bulan Ramadhan," tutup Kapolsek. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar