Home

Selasa, 25 Mei 2021

Selama Sepekan Perpanjangan Larangan Mudik, 158 Kendaraan Hendak Melintas Ogan Ilir Diminta Putar Balik

OGAN ILIR, - Polres Ogan Ilir telah menuntaskan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam perpanjangan larangan mudik yang berlaku mulai tanggal 18 hingga 24 Mei lalu.

Selama tujuh hari masa perpanjangan larangan mudik, Polres Ogan Ilir telah melakukan penyekatan terhadap ribuan kendaraan.

"Total ada 8.136 kendaraan yang disekat selama masa perpanjangan larangan mudik Lebaran tahun ini," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, Selasa (25/5/21).

Kapolres menjelaskan, kendaraan yang disekat hendak masuk wilayah Ogan Ilir melewati tiga pos penyekatan.

"Kendaraan yang disekat baik di pos penyekatan di Gerbang Tol Kramasan, Indralaya Utara maupun Sungai Pinang," terang Yusantiyo.

Dari total 8.136 kendaraan yang disekat, sebanyak 158 kendaraan diminta putar balik karena pengendaranya menunjukkan reaktif hasil rapid test antigen maupun swab test.

"Bagi pengendara yang diminta putar balik, harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," kata Yusantiyo.

Untuk kendaraan yang layak jalan dengan ditempel stiker, jumlahnya jauh lebih banyak dibanding yang diminta putar balik.

Tercatat ada 5.765 yang dapat melanjutkan perjalanan melewati wilayah Ogan Ilir.

"Kendaraan yang ditempel stiker karena pengendaranya patuh pada protokol kesehatan dan nonreaktif saat dicek kesehatan," jelas Yusantiyo.

Masih kata pria berkacamata ini, Polres Ogan Ilir juga membagikan 630 lembar masker kepada pengendara selama tujuh hari masa perpanjangan larangan mudik.

"Pembagian masker juga dilakukan oleh Bapak Kapolda Sumatera Selatan saat mengunjungi posko penyakatan di Gerbang Tol Kramasan, beberapa hari lalu," ucapnya.

Yusantiyo mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat berkendara.

"Protokol kesehatan harus tetap diterapkan termasuk saat berkendara. Jika ada beberapa orang pengendara, hendaknya memakai masker untuk mencegah potensi penyebaran virus," kata Yusantiyo mengimbau. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar