Home

Rabu, 09 Juni 2021

Kapasitas Muatan Berlebih dan Tak Bawa Dokumen Serta Surat Kendaraan, Dua Truk ODOL Milik BUMN Ditilang Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir menyita dua unit kendaraan truk trailer karena muatan berlebih dan tak membawa dokumen maupun surat kendaraan.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Sutrisman melalui Kait Turjawali, Ipda Agus Suparwanto menerangkan, dua unit kendaraan dengan masing-masing nomor polisi BG 8348 LR dan BG 8347 LR, melaju di kilometer 38 jalan lintas Palembang-Kayuagung di Indralaya.

"Tadi pagi pukul 09.00 WIB, anggota kami melihat dua truk trailer bertonase tinggi, melaju beriringan di kilometer 38 jalan lintas, tepatnya di depan Pasar Indralaya," kata Agus, Selasa (8/6/21).

Melihat dua kendaraan truk bermuatan lebih dan tidak memasang nomor polisi dibagian belakang, petugas lalu menyetop keduanya.

Saat diperiksa, kata Agus, dua kendaraan tersebut mengangkut muatan pupuk masing-masing seberat 50 ton.

"Muatan ini harusnya maksimal 30 ton, tapi dia lebihkan 20 ton. Jadi 50 ton ini sangat berlebih kapasitasnya," ujar Agus.

Selain over dimension overload (ODOL), lanjut Agus, kedua sopir truk milik salah satu BUMN itu juga tak membawa STNK, izin dispensasi kelas jalan dan tak dilengkapi KIR.

"Kedua kendaraan ini kami tilang dan untuk sementara disita hingga pemilik atau penanggung jawab kendaraan dapat menunjukkkan surat maupun kelengkapan dokumen kendaraan," tegas Agus.

Selain persoalan dokumen, lanjut Agus, beredarnya truk ODOL ini mengganggu kendaraan lain dan berpontensi merusak jalan karena kelebihan muatan.

"Jadi kami mengimbau, selain kelengkapan surat juga muatan truk tidak boleh melebihi kapasitas," kata Agus.

Salah seorang sopir truk, Usmanto mengatakan, ia dan rekannya hendak mengantar pupuk dari pabrik di Palembang menuju gudang pupuk di Teluk Gelam Ogan Komering Ilir (OKI).

Usmanto tak bersedia menjelaskan alasan truk dikemudikannya kelebihan muatan dan tak membawa kelengkapan surat.

"Kami menunggu petunjuk atasan saja," kata dia. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar