Home

Selasa, 29 Juni 2021

Masih Berbaju Dinas, Wabup Ogan Ilir Diperiksa Selama 4 Jam Terkait Kasus Masjid Sriwijaya

Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang menggunakan baju dinas usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, Senin (28/6/21)

PALEMBANG, - Kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang saat ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Bahkan, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Ardani turut diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan terkait pembangunan masjid tersebut.

Ardani sebelum menjabat Bupati Ogan Ilir, diketahui adalah Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan, ketika pembangunan masjid Sriwijaya pada 2015 lalu.

Dengan menggunakan pakaian dinas lengkap bewarna coklat, Ardani pun terlihat keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Sumatera Selatan tanpa memberikan keterangan jelas kepada awak media.

Ia pun membantah jika diperiksa untuk tersangka Mukti Sulaiman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan yang telah lebih dulu ditahan oleh penyidik.

"Mau istriahat dulu, bukan untuk Mukti Sulaiman," kata Ardani, sembari masuk dalam mobil, Kamis (28/6/21).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan , Khaidirman mengatakan, Ardani diperiksa untuk dua tersangka, yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Ardani, menurut Khaidirman sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi sejak awal 2021 lalu ketika kasus ini mulai bergulir ke ranah hukum.

"Pemeriksaan tadi berlangsung empat jam, total ada 25 pertanyaan untuk saksi. Pemeriksaan saksi ini untuk dua tersangka yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi," jelas Khaidirman.

Dijelaskan Khaidirman, selain Ardani, mereka juga memanggil Syahrullah selaku Wakil Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini masih dimintai keterangan.

Keterangan keduanya sangat dibutuhkan untuk berkas pemeriksaan para tersangka.

"Penetapan tersangka baru belum ada, namun jika ada temuan bisa saja penyidik melakukan penetapan, tergantung dari hasil pemeriksaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menahan enam tersangka yang lain dalam kasus ini.

Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin.

Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kerjasama Operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Kemudian, mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan Karo Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi.

Masjid Sriwijaya sendiri sebelumnya digadang-gadang merupakan masjid termegah se-Asia yang dibangun di lahan seluas 20 hektar.

Dalam proses pembangunan awal masjid, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 130 miliar dengan menggunakan dana  anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar